Berita Pidie
BPKP Diminta Publikasi Audit Kasus 49 Keuchik
Pos Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia atau PB-HAM Pidie minta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh
Tapi, kalau memang tidak ada, maka Kejari Pidie bisa menghentikan kasus tersebut," tegasnya.
Menurutnya, BPKP Perwakilan Aceh terkesan memainkan dan membiarkan kasus ini berlarut larut, sehingga memunculkan spekulasi opini publik yang tidak baik kepada BPKP Perwakilan Aceh.
Hasil audit BPKP Aceh juga mempengaruhi penyelesaian kasus tersebut, dan proses penanganan menyangkut kepastian hukum 49 keuchik di Kecamatan Indrajaya.
"Jadi audit jangan terkatung-katung, kan harus ada kepastian hukum, mereka butuh kepastian hukum," pungkasnya.
Tunggu Hasil Audit
Kajari Pidie, Gembong Priyanto SH kepada Serambi, kemarin, mengungkapkan, pihaknya masih menunggu hasil penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara terhadap 49 APBG di Kecamatan Indrajaya.
Ia menyebutkan, hasil perhitungan BPKP jika nantinya akan terbukti bahwa perbuatan tersebut melawan hukum.
Sebab, dana gampong tidak boleh membayar pihak ketiga untuk membuat RAPBG.
Dikatakan, jaksa sudah memeriksa 49 keuchik di Kecamatan Indrajaya sebagai saksi.
Namun, sebagian keuchik ada yang telah meninggal sehingga yang diperiksa sekdesnya.
Camat Indrajaya juga dimintai keterangan terkait kasus diupahnya dana gampong.
"Kecuali Camat Indrajaya yang lama belum bisa diambil keterangan, sebab yang bersangkutan masih mengalami stroke," ujarnya.(naz)
Baca juga: Polisi Ringkus Ketua Forum Keuchik Terlibat Kasus Pencurian Sepeda Motor
Baca juga: Kantor Keuchik Seuneubok Dalam Langsa Diduga Dibakar, Polisi Sudah Mintai Keterangan Sejumlah Saksi