Berita Lhokseumawe

Heboh KFC Lhokseumawe, Dosen Mikrobiologi: Bakteri Bisa Mati Bila Dipanaskan Pada Suhu Tertentu

"Makanan harus dipanaskan dengan suhu di atas 60 derajat celcius dan durasi sekitar 30 menit, maka bakteri bisa mati," paparnya.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
zoom-inlihat foto Heboh KFC Lhokseumawe, Dosen Mikrobiologi: Bakteri Bisa Mati Bila Dipanaskan Pada Suhu Tertentu
For Serambinews.com
Surat DKPPP Lhokseumawe yang dikirim kepada KFC Lhokseumawe.

 "Sedangkan pemeriksaan ayam yang sudah digoreng itu bukan ranah kami, tapi wewenang dari BPOM," paparnya.

Jadi lanjutnya, dari 10 potongan ayam KFC yang diambil untuk diuji lab, lima potong yang sudah dicuci dan lima potong lagi belum dicuci.

Sehingga bakteri-bakteri tersebut ditemukan pada potongan daging yang sudah dicuci.

Untuk potongan daging ayam yang belum dicuci, kondisinya aman.

"Pada dagingnya juga telah diperiksa residunya, tapi tidak ditemukan. Artinya, daging ayam aman," katanya.

Jadi kembali ditegaskan, kalau kondisi ayam KFC Lhokseumawe aman.

Baca juga: Hasil Uji Lab Beredar, Daging Ayam di KFC Lhokseumawe tak Layak Kosumsi, Ini Keterangan Kepala DKPPP

Hanya saja, pada air cucian ditemukan bakteri-bakteri yang berbahaya tersebut.

"Makanya sesuai surat yang kita ajukan ke KFC, agar pihak KFC menangani masalah sanitasi saja," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, sebuah surat tentang hasil uji lab terhadap daging ayam KFC Lhokseumawe beredar secara cepat di jejaring media sosial.

Sehingga menjadi topik pembicaraan hangat di tengah masyarakat.

Berikut isi lengkap surat yang beredar tersebut: 

1. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan uji laboratorium oleh Balai Veteriner Medan pada sampel daging ayam usaha restaurant cepat saji KFC Lhokseumawe ditemukan beberapa jenis bakteri seperti e.coli,sp. salmonella, sp dan staphylococcus, sp yang dapat menyebabkan penyakit berbahaya antara lain : sakit kepala, mual, muntah diare dan typus. (Hasil uji laboratorium terlampir). Sehingga Tim Ahli Kesehatan dan Laboratorium Balai Veteriner Medan berkesimpulan bahwa daging ayam yang tercemar bakteri tersebut tidak layak dikonsumsi.

2. Berkenaan hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor : 95 tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesehatan Hewan bahwa diharapkan kepada saudara untuk memperbaiki sanitasi dan higienitas sarana dan prasarana pada restaurant cepat saji sesuai dengan prosedur dan tata kelola yang berlaku.

3. Demikian, atas kerjasamanya kami mengucapkan terimakasih.

Sementara, Kepala (DKPPP) Kota Lhokseumawe, Ir Mehrabsyah MM, yang dihubungi Serambinews.com, pada Kamis malam, membenarkan kalau surat yang beredar tersebut benar.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved