Pemerintah Aceh Berhasil Masuk Top 51 Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik Terbaik Se-Indonesia
Pemerintah Aceh berhasil masuk Top 51 Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik Terbaik.
Penulis: Said Kamaruzzaman | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Said Kamaruzzaman | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Aceh berhasil masuk Top 51 Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik Terbaik.
Keberhasilan ini diperoleh Pemerintah Aceh setelah melewati tahap evaluasi dokumen pada Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik keempat tahun 2021 yang dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) Aceh Marwan Nusuf menyambut gembira kabar baik ini.
Menurutnya, keberhasilan yang dicapai membuktikan kerja kolaboratif semua pihak disamping Diskominsa Aceh sebagai pengelola utama, didukung juga oleh Inspektorat, Biro Organisasi dan seluruh SKPA lainnya yang terlibat dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publik di Pemerintah Aceh.
Meski kompetisi masih berlangsung dan tahapan penilaian belum final, capaian yang sudah diperoleh Pemerintah Aceh ini patut diapresiasi.
Baca juga: Tugas Berat Pon Yaya, Perbaiki Kinerja DPRA
"Capaian Pemerintah Aceh dalam Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik keempat tahun 2021 ini setelah menyisihkan 746 peserta yang terdiri dari 364 Instansi Pemerintah (IP) dan 382 Unit Pelayanan Publik (UPP)," kata Marwan Nusuf.
Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa dalam Rapat Pleno Hasil Evaluasi Dokumen secara virtual, Selasa (10/5/2022), menyampaikan bahwa prosedur penilaian sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 1473/2021 yang menjadi pedoman penyelenggaraan kompetisi ini.
Peserta terbaik tersebut terdiri dari enam peserta dari perwakilan IP untuk kriteria Outstanding Achievement, 30 peserta merupakan perwakilan dari IP Umum, dan 15 peserta merupakan perwakilan dari UPP.
Adapun dalam menentukan peserta terbaik untuk kategori IP Umum dan UPP, Tim Penilai Dokumen memperhatikan perimbangan komposisi dari aspek keterwakilan masing-masing jenis instansi peserta kompetisi.
Penilaian lanjutan terhadap 51 peserta ini adalah presentasi, wawancara, dan observasi lapangan jika dibutuhkan. Presentasi dan wawancara dilakukan dalam waktu bersamaan di hadapan panel Tim Evaluasi, yang direncanakan akan dilaksanakan mulai 23 Mei 2022.
Baca juga: Pengamat: Pertemuan Ketum Golkar, PAN dan PPP Kode Keras Menuju Koalisi Pemilu 2024
Berbeda dari tahun sebelumnya, kolaborasi penyelenggaraan kali ini dilakukan oleh Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kantor Staf Presiden, dan Ombudsman Republik Indonesia.
Pemerintah Aceh telah membentuk Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) sebagai layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Aceh.
Pada tanggal 11 September 2019 yang lalu, Pemerintah Aceh telah membuat komitmen bersama yang ditandatangani oleh seluruh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota seluruh Aceh, untuk melaksanakan program SP4N ini secara terpadu dan sinergis.
Komitmen tersebut berisi pernyataan untuk mendukung penuh terhadap penerapan pengelolaan serta melaksanakan sosialisasi SP4N-LAPOR! kepada masyarakat.
