Berita Aceh Singkil

Kejari Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kapal Singkil 3

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal penumpang Singkil 3 di Dinas Perhubungan

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/ DEDE ROSADI
Kajari Aceh Singkil, Muhammad Husaini, sampaikan konferensi pers terkait perkembangan penanganan dugaan korupsi pengadaan kapal Singkil 3, Jumat (13/5/2022). 

Seperti dalam gambar kontrak kapal 20 seat, tapi dalam rincian 16 seat.

"Dan saat kapal datang hanya 15 seat.

Kemudian panjang kapal dalam kontrak 11 meter, namun yang ada hanya 10 meter," ujarnya.

Pada bagian lain, Kajari Aceh Singkil, Muhammad Husaini menyatakan, mulai pekan depan akan dilakukan pemanggilan sekitar 27 saksi.

Ia menargetkan perkara dugaan korupsi kapal Singkil 3 bisa segera tuntas.

Pengadaan kapal penumpang Singkil 3 di Dinas Perhubungan Aceh Singkil tahun anggaran 2018 bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan nilai pekerjaan Rp 1.186.773.000.

Berdasarkan hasil audit BPKP Banda Aceh, terjadi kerugian keuangan negara, pada pengadaan kapal dimaksud sebesar Rp 354.767.413.

Tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Kejari Aceh Singkil, mulai meningkatkan status penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi Kapal Singkil 3 ke tahap penyidikan Juli 2021 lalu.

Peningkatan status penanganan perkara tersebut lantaran ditemukan peristiwa pidana.

Hingga memasuki babak baru dengan menetapkan dua tersangka pada 11 dan 12 Mei 2022 secara beruntun.

Kajari memastikan penanganan dugaan korupsi Kapal Singkil 3 dilakukan secara profesional.

Jarang Beroperasi Sementara itu, kapal Singkil 3 sejak awal memang terlihat jarang beroperasi.

Malah sejak kehadirannya muncul persoalan.

Antara lain tutup mesinnya tidak lama sampai di Singkil, hilang.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved