Berita Aceh Singkil
Kejari Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kapal Singkil 3
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal penumpang Singkil 3 di Dinas Perhubungan
SINGKIL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal penumpang Singkil 3 di Dinas Perhubungan Aceh Singkil tahun anggaran 2018.
Masing-masing tersangka yaitu T (Direktur CV Dewi Shinta) selaku rekanan/ penyedia pengadaan kapal Singkil 3 dan EH selaku Kepala Dinas Perhubungan Aceh Singkil 2017-2020.
EH sendiri diketahui saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Aceh Singkil.
Kajari Aceh Singkil, Muhammad Husaini dalam konferensi pers di kantor kejaksaan setempat, Jumat (13/5/2022) membeberkan peran dua tersangka dalam kasus tersebut.
Tersangka T, sebut Kajari sebagai penyedia tidak memenuhi kontrak.
Sebab barang yang didatangkan tidak sesuai spesifikasi.
Kemudian ada pengalihan subkontrak.
Seharusnya penyedia/kontraktor melaksanakan pengadaan kapal itu, tapi oleh T diserahkan kepada PT Maju Bangkit di Surabaya.
Sehingga perbuatannya tidak sesuai dengan Perpres dan syarat-syarat umum kontrak.
Baca juga: Dugaan Korupsi Kapal Singkil 3, Kajari Beberkan Peran Para Tersangka
Baca juga: Korupsi Pengadaan Kapal Penumpang Singkil 3, Mantan Kadis Perhubungan Aceh Singkil jadi Tersangka
"Penyedia hanya sebagai perantara bukan pelaksana pekerjaan.
Kalau bahasanya seperti calolah," kata Kajari di dampingi para kasi di jajaran Kejari Aceh Singkil.
Sedangkan EH, perannya menandatangani dan menyusun harga perkiraan sementara (HPS) kapal senilai Rp 1,1 miliar tidak sesuai Perpres yang menyatakan tidak boleh ada persepongkolan.
"Penyedia hanya menyandingkan satu calon penyedia yaitu PT Maju Bangkit," jelasnya.
Perbuatan tersangka tersebut menyebabkan markup, lantaran kapal tidak sesuai spesifikasi, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 354.767.413.
Lebih jauh Kajari menjelaskan, pengadaan kapal itu tidak sesuai spesifikasi.
Seperti dalam gambar kontrak kapal 20 seat, tapi dalam rincian 16 seat.
"Dan saat kapal datang hanya 15 seat.
Kemudian panjang kapal dalam kontrak 11 meter, namun yang ada hanya 10 meter," ujarnya.
Pada bagian lain, Kajari Aceh Singkil, Muhammad Husaini menyatakan, mulai pekan depan akan dilakukan pemanggilan sekitar 27 saksi.
Ia menargetkan perkara dugaan korupsi kapal Singkil 3 bisa segera tuntas.
Pengadaan kapal penumpang Singkil 3 di Dinas Perhubungan Aceh Singkil tahun anggaran 2018 bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan nilai pekerjaan Rp 1.186.773.000.
Berdasarkan hasil audit BPKP Banda Aceh, terjadi kerugian keuangan negara, pada pengadaan kapal dimaksud sebesar Rp 354.767.413.
Tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Kejari Aceh Singkil, mulai meningkatkan status penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi Kapal Singkil 3 ke tahap penyidikan Juli 2021 lalu.
Peningkatan status penanganan perkara tersebut lantaran ditemukan peristiwa pidana.
Hingga memasuki babak baru dengan menetapkan dua tersangka pada 11 dan 12 Mei 2022 secara beruntun.
Kajari memastikan penanganan dugaan korupsi Kapal Singkil 3 dilakukan secara profesional.
Jarang Beroperasi Sementara itu, kapal Singkil 3 sejak awal memang terlihat jarang beroperasi.
Malah sejak kehadirannya muncul persoalan.
Antara lain tutup mesinnya tidak lama sampai di Singkil, hilang.
Walau sudah dicari dengan turun ke sungai tidak ditemukan.
Kapal tersebut juga nyaris tak pernah beroperasi.
Mulanya kapal Singkil 3 ditambatkan di sungai belakang permukiman penduduk Singkil.
Belakangan ketika Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, sita kapal Singkil 3 pada 20 September 2021 ditambatkan di sungai dekat permukiman penduduk Gosong Telaga, Singkil Utara. (de)
Baca juga: Kejari Tahan Rekanan Kapal Singkil 3
Baca juga: Ternak di Aceh Singkil Masih Aman dari PMK, Ini Antisipasi Dinas