Berita Banda Aceh

Banyak Mobil di Aceh Mulai Pakai Pelat Putih, Bolehkah? Ini Penjelasan Dirlantas Polda Aceh

“Itu belum diberlakukan, itu nanti, masih lama. Memang kita juga sudah ada informasi, masyarakat main pasang. Itu bukan dari polisi, itu mungkin...

Penulis: Subur Dani | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani. 

“Itu belum diberlakukan, itu nanti, masih lama. Memang kita juga sudah ada informasi, masyarakat main pasang. Itu bukan dari polisi, itu mungkin dari pinggir-pinggir jalan itu. Cetak sendiri,” kata Kombes Pol Dicky Sondani.

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah mewacanakan perubahan warna pelat kendaraan, dari semula hitam menjadi putih dengan tulisan berwarna hitam.

Kebijakan ini tertuang dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Perpol itu menggantikan aturan sebelumnya yakni, Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Namun, apakah saat ini aturan itu sudah mulai berlaku, terutama di Aceh.

Pasalnya pantauan Serambinews.com, tidak sedikit kedaraan terutama roda empat di Banda Aceh mulai memasang pelat dengan warna putih.

Serambinews.com kemarin mengonfirmasi hal itu kepada Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani. Ternyata, kata Dicky, aturan itu belum berlaku saat ini.

“Itu belum diberlakukan, itu nanti, masih lama. Memang kita juga sudah ada informasi, masyarakat main pasang. Itu bukan dari polisi, itu mungkin dari pinggir-pinggir jalan itu. Cetak sendiri,” kata Kombes Pol Dicky Sondani.

Baca juga: Puluhan Nyawa Melayang di Jalan Raya, ini Imbauan Dirlantas Bagi Pengendara dan Penguna Jalan

Dia meminta masyarakat agar tidak menggunakan pelat berwarna putih dengan mencetak sendiri.

Saat ini masih menggunakan pelat lama, Ditlantas Polda Aceh sendiri belum menerima  bahan pelat putih dari Mabes Polri.

“Nggak boleh itu, nanti kalau dropping dari mabes baru kita pasang. Ya kalau razia, bisa kena itu, karena tidak standar, belum waktunya,” katanya.

Meski nomor pelatnya benar, tapi secara aturan kata Dicky, belum berlaku karena masih menunggu bahan dari mabes.

“Nanti kalau sudah berlaku dan sudah ada bahannya, baru boleh, baru kita pasang, itu yang dipasang-pasang sendiri kan bahannya beda itu, bahan yang dari mabes beda, nggak sama,” ujarnya.

Dikcy memprediksi penggunaan pelat putih dengan tulisan hitam di Aceh baru akan berlaku sekitar Bulan Juli mendatang.

Baca juga: Cegah Kemacetan, Polisi Berlakukan Buka Tutup Jalan, Dirlantas Saran Pengguna Mobil Manfaatkan Tol

Saat ini kata dia, provinsi besar lainnya di luar Aceh juga belum menggunakan pelat itu.

“Belum ada , di Palembang saja nggak ada, Jambi, Riau saja nggak ada, terlalu cepat ambil inisitaif masyarakat kita. Jangan pakek dulu, kalau sudah waktunya dikasih, dropping-nya belum ada, bahannya itu dari mabes,” demikian Dicky.

Dilansir dari Kompas.com, Rabu (5/1/2022), Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M Taslim Chairuddin mengatakan, saat ini pihaknya hanya tinggal menunggu pengadaan barang dan jasa dari pemerintah saja, yang tengah memasuki tahap lelang.

Namun pada pelaksanaannya pemberlakuan aturan itu bertahap atau tidak langsung diganti, karena menghabiskan material lama terlebih dahulu serta menyesuaikan masa berlaku STNK tiap pemilik.

"Perlu dipahami, material yang diadakan menggunakan uang negara. Oleh sebab itu harus dihabiskan dahulu," katanya. (*)

Baca juga: Dirlantas Polda Aceh Bagi Masker ke Pengunjung Wisata Batee Iliek

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved