Ketika Penggunaan Pelat Warna Putih dilarang dan Sanksi Tilang, Anggota DPRA: yang Terbitkan Polisi
Saat dikonfirmasi, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, bahwasanya penggunaan pelat baru warna putih masi
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Larangan penggunaan pelat kendaraan baru dengan warna dasar putih tampaknya telah menuai perdebatan di beberapa kalangan.
Sebagaimana diketahui, perubahan warna pelat kendaraan dari semula hitam menjadi putih merupakan aturan baru yang dikeluarkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Kebijakan ini tertuang dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, menggantikan aturan sebelumnya yakni Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Mengutip pemberitaan Serambinews.com pada 5 Januari 2022, wacana perubahan pelat kendaraan baru tersebut akan dimulai pada pertengahan tahun 2022.
Namun belakangan ini, di Aceh khususnya, tidak sedikit terlihat kendaraan yang sudah mulai memasang pelat warna putih.
Berdasarkan pantauan jurnalis Serambinews.com, Subur Dani di jalanan Kota Banda Aceh dan sekitarnya, penggunaan pelat warna putih itu banyak digunakan terutama oleh kendaraan roda empat.
Terkait hal itu, ia pun mencoba mengonfirmasi ke Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh.
Baca juga: Banyak Mobil di Aceh Mulai Pakai Pelat Putih, Bolehkah? Ini Penjelasan Dirlantas Polda Aceh
Saat dikonfirmasi, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, bahwasanya penggunaan pelat baru warna putih masih berlaku.
“Itu belum diberlakukan, itu nanti, masih lama. Memang kita juga sudah ada informasi, masyarakat main pasang. Itu bukan dari polisi, itu mungkin dari pinggir-pinggir jalan itu. Cetak sendiri,” ujarnya kepada Serambinews.com, Senin (16/5/2022).
Dia lalu meminta masyarakat agar tidak menggunakan pelat berwarna putih dengan mencetak sendiri, karena sejauh ini Ditlantas Polda Aceh belum menerima bahan pelat putih dari Mabes Polri.
“Nggak boleh itu, nanti kalau dropping dari Mabes baru kita pasang. Ya kalau razia, bisa kena (tilang) itu, karena tidak standar, belum waktunya,” katanya.
Larangan terkait penggunaan pelat warna putih karena masih belum berlaku ini juga menjadi topik utama di koran Serambi Indonesia edisi Selasa 17 Mei 2022.

Menyusul larangan tersebut, muncul sejumlah perbincangan hingga tanggapan dari beberapa kalangan.
Satu diantaranya dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Bardan Sahidi.
Kepada Serambinews.com, Selasa (17/5/2022), Bardan Sahidi mengaku banyak menerima aduan dari masyarakat yang telah menggunakan pelat putih pada kendaraannya.
“Terkait pernyataan Dilantas Polda Aceh hari ini di Koran Serambi, saya banyak menerima aduan dari masyarakat yang telah menggunakan pelat putih,” tuturnya.
"yang terbitkan polisi, yang tilang juga polisi"
Bardan Sahidi mengatakan, masyarakat saat ini bingung dengan pernyataan Ditlantas Polda Aceh yang melarang penggunaan pelat warna putih.
Baca juga: Tanggapi Larangan Pelat Putih: Masyarakat Bingung, yang Terbitkan Polisi, yang Tilang juga Polisi
Kombes Pol Dicky Sondani sebelumnya mengatakan, aturan penggunaan pelat putih kendaraan belum berlaku di Aceh.
Soal pelat putih yang sudah mulai digunakan masyarakat, kata Dicky, itu bukan dari polisi.
Ia menduga masyarakat yang sudah menggunakan pelat putih, mencetak sendiri pada jasa-jasa yang ada di pinggir jalan.
Sebab Ditlantas Polda Aceh hingga saat ini belum menerima bahan pelat putih dari Mabes Polri.
“Itu belum diberlakukan, itu nanti, masih lama. Memang kita juga sudah ada informasi, masyarakat main pasang. Itu bukan dari polisi, itu mungkin dari pinggir-pinggir jalan itu. Cetak sendiri.
Nggak boleh itu, nanti kalau dropping dari Mabes baru kita pasang. Ya kalau razia, bisa kena (tilang) itu, karena tidak standar, belum waktunya," ujar Kombes Pol Dicky Sondani.
Menurut Bardan, pernyataan dari Ditlantas Polda Aceh itu telah membuat masyarakat bingung.
Baca juga: Polri Pastikan Perubahan Warna Pelat dan Pasang Chip Pelat Kendaraan Bebas Biaya
Bardan mengatakan, pelat putih yang digunakan masyarakat adalah pelat resmi, dengan logo Korlantas Mabes Polri yang dikeluarkan oleh kantor urusan bersama, terdiri dari Samsat, Dinas Pendapatan, dan Jasa Raharja.
“Masyarakat bingung. Ini pelat yang mengeluarkan polisi, tetapi yang tilang juga polisi,” tukas Bardan.
“Nah kalau kemudian ditilang, maknanya inikan bukti pelanggaran. Tapi apa yang dilanggar?” tuturnya.
Oleh karena itu, menurut Politisi PKS tersebut, harus ada kesepahaman bersama antara yang menerbitkan dengan petugas di lapangan.
Dengan demikian masyarakat tidak menjadi korban.
“Jangan main tilang aja. Kalau main tilang, publik menjadi resah,” pungkas Bardan Sahidi.
Pelat putih masih belum berlaku
Sebelumnya diberitakan, Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani telah menyerukan larangan penggunaan pelat kendaraan warna putih kepada masyarakat.
Hal itu lantaran kebijakan yang tertuang dalam Perpol Nomor 7 tahun 2021 tentang Regristrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor tersebut masih belum berlaku.
“Itu belum diberlakukan, itu nanti, masih lama. Memang kita juga sudah ada informasi, masyarakat main pasang. Itu bukan dari polisi, itu mungkin dari pinggir-pinggir jalan itu. Cetak sendiri,” kata Kombes Pol Dicky Sondani.
Baca juga: Ingat! Pemakaian Pelat Putih belum Berlaku, Dirlantas Polda Aceh: Kalau Razia Bisa Kena Tilang
Dia meminta masyarakat agar tidak menggunakan pelat berwarna putih dengan mencetak sendiri.
Saat ini masih menggunakan pelat lama, Ditlantas Polda Aceh sendiri belum menerima bahan pelat putih dari Mabes Polri.
“Nggak boleh itu, nanti kalau dropping dari mabes baru kita pasang. Ya kalau razia, bisa kena itu, karena tidak standar, belum waktunya,” katanya.
Meski nomor pelatnya benar, tapi secara aturan kata Dicky, belum berlaku karena masih menunggu bahan dari mabes.
“Nanti kalau sudah berlaku dan sudah ada bahannya, baru boleh, baru kita pasang, itu yang dipasang-pasang sendiri kan bahannya beda itu, bahan yang dari mabes beda, nggak sama,” ujarnya.
Dikcy memprediksi penggunaan pelat putih dengan tulisan hitam di Aceh baru akan berlaku sekitar Bulan Juli mendatang.
Saat ini kata dia, provinsi besar lainnya di luar Aceh juga belum menggunakan pelat itu.
“Belum ada , di Palembang saja nggak ada, Jambi, Riau saja nggak ada, terlalu cepat ambil inisitaif masyarakat kita,"
"Jangan pakek dulu, kalau sudah waktunya dikasih, dropping-nya belum ada, bahannya itu dari mabes,” pungkasnya.
Diganti secara bertahap
Melansir Kompas.com, Rabu 5 Januari 2022, Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M Taslim Chairuddin mengatakan, saat ini pihaknya hanya tinggal menunggu pengadaan barang dan jasa dari pemerintah saja, yang tengah memasuki tahap lelang.
Namun pada pelaksanaannya pemberlakuan aturan itu bertahap atau tidak langsung diganti, karena menghabiskan material lama terlebih dahulu serta menyesuaikan masa berlaku STNK tiap pemilik.
"Perlu dipahami, material yang diadakan menggunakan uang negara. Oleh sebab itu harus dihabiskan dahulu," katanya saat itu.
"Bisa saja sebenarnya langsung, tapi ada tambahan biaya untuk mengecat ulang TNKB. Itu tak elok mengingat pada instrumen terkait ada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)-nya," lanjut dia.
Dikatakan Taslim, kendaraan yang akan menggunakan pelat dengan warna baru yaitu warna dasar putih di tahap awal pemberlakuan adalah kendaraan baru.
Selain kendaraan baru, kendaraan lama yang sudah habis masa berlaku STNK (pajak lima tahunan) juga akan menggunakan pelat warna putih setelah melakukan perpanjangan.
Ini kemudian akan berlangsung secara bertahap hingga semuanya berganti.
"Jadi (yang mendapatkan pelat nomor putih lebih dahulu) ialah kendaraan baru dan kendaraan yang masa berlaku STNK-nya sudah habis (pajak lima tahunan). Maka secara perlahan akan berganti semua," kata Taslim.
Oleh karena itu, saat penerapan TNKB berwarna putih semua pemilik mobil dan sepeda motor yang masih menggunakan TNKB warna hitam bukanlah suatu tindak illegal.
Seluruh jenis TNKB yang terdaftar, kata Taslim, masih tetap berlaku pada tahap awal kebijakan terkait.
Asalkan, pemilik melakukan seluruh kewajibannya yang berkaitan dengan kepemilikan suatu kendaraan bermotor, seperti bayar pajak.
"Boleh jadi saat pertengahan tahun ini, TNKB di jalan masih belang-belang. Tolong dimaklumi, bukannya kita tak konsisten tetapi itu merupakan masa-masa transisi penggunaan TNKB berwarna dasar putih," ujarnya lagi. (Serambinews.com/Yeni Hardika/Subur Dani/Yocerizal)