Mulai Berlaku di Pertengahan 2022, Ini Kendaraan yang Akan Mendapat Pelat Warna Putih di Tahap Awal

Sementara itu, berdasarkan informasi terbaru, rencana tersebut diketahui baru akan dimulai pada pertengahan tahun 2022.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
POLRI via KOMPAS.COM
Korlantas Polri mengeluarkan aturan baru, warna pelat kendaraan akan diganti dari dasar hitam jadi putih, dijadwalkan berlangsung tahun depan. 

SERAMBINEWS.COM - Perubahan warna dasar tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat kendaraan dari hitam menjadi putih akan segera diberlakukan.

Sebagaimana diketahui, perubahan warna pelat kendaraan dari semula hitam menjadi putih ini merupakan aturan baru yang dikeluarkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Kebijakan ini tertuang dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, menggantikan aturan sebelumnya yakni Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Diberitakan Serambinews.com 17 Agustus 2021 lalu, disebutkan perubahan warna pelat kendaraan baru akan diterapkan pada tahun 2022.

Sementara itu, berdasarkan informasi terbaru, rencana tersebut diketahui baru akan dimulai pada pertengahan tahun 2022.

Dilansir dari Kompas.com, Rabu (5/1/2022), Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M. Taslim Chairuddin mengatakan, saat ini pihaknya hanya tinggal menunggu pengadaan barang dan jasa dari pemerintah saja, yang tengah memasuki tahap lelang.

Baca juga: Daftar Kode Pelat Kendaraan Terbaru 2021 Untuk Seluruh Wilayah di Indonesia

Namun pada pelaksanaannya pemberlakuan aturan itu bertahap atau tidak langsung diganti, karena menghabiskan material lama terlebih dahulu serta menyesuaikan masa berlaku STNK tiap pemilik.

"Perlu dipahami, material yang diadakan menggunakan uang negara. Oleh sebab itu harus dihabiskan dahulu," katanya kepada Kompas.com, Selasa (4/1/2022), sebagaimana dikutip dalam pemberitaannya.

"Bisa saja sebenarnya langsung, tapi ada tambahan biaya untuk mengecat ulang TNKB. Itu tak elok mengingat pada instrumen terkait ada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)-nya," lanjut dia.

Diketahui, PNBP merupakan satu pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan maupun pemanfaatan pada sumber daya dari pemerintah.

Sehingga, sesungguhnya TNKB merupakan salah satu hak masyarakat di Indonesia yang memiliki suatu kendaraan bermotor terdaftar.

Lalu kendaraan apa saja yang akan mendapat pelat baru berwarna putih di tahap awal?

Dikatakan Taslim, kendaraan yang akan menggunakan pelat dengan warna baru yaitu warna dasar putih di tahap awal pemberlakuan adalah kendaraan baru.

Baca juga: Aturan Baru, Tahun Depan Warna Pelat Kendaraan Diganti dari Hitam Jadi Putih, Ini Ketentuannya

Selain kendaraan baru, kendaraan lama yang sudah habis masa berlaku STNK (pajak lima tahunan) juga akan menggunakan pelat warna putih setelah melakukan perpanjangan.

Ini kemudian akan berlangsung secara bertahap hingga semuanya berganti.

"Jadi (yang mendapatkan pelat nomor putih lebih dahulu) ialah kendaraan baru dan kendaraan yang masa berlaku STNK-nya sudah habis (pajak lima tahunan). Maka secara perlahan akan berganti semua," kata Taslim.

Oleh karena itu, saat penerapan TNKB berwarna putih semua pemilik mobil dan sepeda motor yang masih menggunakan TNKB warna hitam bukanlah suatu tindak illegal.

Seluruh jenis TNKB yang terdaftar, kata Taslim, masih tetap berlaku pada tahap awal kebijakan terkait.

Asalkan, pemilik melakukan seluruh kewajibannya yang berkaitan dengan kepemilikan suatu kendaraan bermotor, seperti bayar pajak.

"Boleh jadi saat pertengahan tahun ini, TNKB di jalan masih belang-belang. Tolong dimaklumi, bukannya kita tak konsisten tetapi itu merupakan masa-masa transisi penggunaan TNKB berwarna dasar putih," ujarnya lagi.

Pergantian warna pelat kendaraan dari hitam jadi putih

Sebagaimana diketahui, pelat nomor yang saat ini digunakan masyarakat memiliki warna dasar hitam dengan tulisan nomor kendaraan berwarna putih.

Namun sesuai dengan aturan baru yang dikeluarkan pihak kepolisian, dasar warna pelat nomor kendaraan tersebut akan diubah menjadi putih dengan tulisan warna hitam.

Baca juga: Ini Biaya dan Syarat Terbaru Bikin SIM di 2022, Catat Ya!

Melansir pemberitaan Serambinews.com 17 Agustus 2021, Kasubdit STNK KBP, Taslim Cahiruddin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/8/2021) lalu menjelaskan, alasan utama perubahan warna pelat nomor kendaraan adalah untuk mengefektifkan penerapan program tilang elektronik yang menggunakan bantuan kamera sebagai bukti pelanggaran.

Sebagaimana diketahui, tilang elektronik tau disebut juga dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah beberapa waktu ini diberlakukan di banyak wilayah Indonesia.

Tetapi teknologi ini masih menemui kendala, yaitu pada kamera ETLE yang kesulitan mengindentifikasi pelat nomor hitam dengan warna teks putih.

Taslim mengatakan, kamera ETLE bisa salah membaca angka 5 menjadi S atau angka 1 menjadi huruf I.

Padahal hasil tangkapan kamera ETLE dipakai sebagai alat untuk melakukan tilang elektronik.

Penggunaan pelat dasar putih dengan warna teks hitam akan membuat kesalahan identifikasi kamera tak lagi terjadi.

“Sifat kamera adalah menyerap warna hitam sebagaimana juga hukum alam cahaya, itulah mengapa kita perlu melakukan perubahan menjadi warna dasar putih dan tulisan hitam, agar tingkat kesalahan kamera dalam mengidentifikasi ranmor di jalan lebih kecil,” ucap Taslim seperti dimuat Kompas.com Sabtu (14/8/2021).

Taslim juga menambahkan, mengganti warna dasar pelat untuk mendukung untuk menghindari kesalahan identifikasi kamera ETLE ini juga sudah diterapkan di beberapa negara.

Negara-negara tersebut di antaranya adalah Malaysia, Jerman, dan Amerika Serikat.

“Negara yang sudah menggunakan ETLE rata-rata pelat kendaraannya warna dasarnya putih tulisannya hitam, sehingga kami mencontoh mereka,” kata Taslim.

Baca juga: Perpanjangan SIM Cukup di Rumah Mulai April 2021, Korlantas Polri Siapkan Aplikasi Berbasis TI

Baca juga: Masih Berlaku Hingga 31 Maret 2022, Ini Cara Mengurus Pemutihan Pajak Kendaraan Dari Pemerintah Aceh

Dengan adanya perubahan warna pelat kendaraan, sesuai pasal 45 yang tercantum dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021, di tahun 2022 ini akan ada empat jenis warna pelat nomor kendaraan yang nantinya diberlakukan.

Empat macam pelat tersebut adalah:

  • Putih tulisan hitam akan berlaku untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional.
  • Kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum.
  • Merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah.
  • Hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Warna pelat nomor kendaraan.
Warna pelat nomor kendaraan. (Dok. @polantasindonesia via Kompas.com)

Bakal dipasang cip

Selain mengganti warna dasar, Korlantas Polri diketahui juga akan memasang cip pada pelat kendaraan bermotor yang baru.

Nantinya nomor registrasi canggih itu bakal dipasang di mobil dan sepeda motor.

Informasi itu disampaikan langsung oleh Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.

Yusri Yunus mengatakan, pemasangan cip pada pelat kendaraan ini juga untuk mendorong sistem penilangan elektronik atau ETLE.

Untuk dasar penerapannya, kata Yusri Yunus, mengacu pada Perkap Kapolri No 5 Tahun 2012 tentang Regident diubah jadi Perpol No 7 tahun 2021.

"Untuk mendorong ETLE juga, karena nanti semuanya akan berbasis elektronik. Jadi di dalam pelat nomor itu akan ditanam cip dan tertera data-data dari pemilik kendaraan. Apabila tidak sesuai maka akan ditindak atau dikenakan tilang sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Yusri Yunus sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Rabu (5/1/2022).

Terkait kapan kebijakan ini berlaku, Yusri Yunus menuturkan masih belum bisa diinformasikan lebih lanjut.

Saat ini, kebijakan pemasangan cip pada pelat kendaraan masih dalam tahap awal, yaitu persiapan aturan serta pra sarananya.

kebijakan tersebut baru akan diterapkan setelah dilakukan sosialisasi.

"Prosesnya masih panjang. Banyak yang harus kita persiapkan, mengenai aturan, data dan lain-lain. Tapi ke depannya akan mengarah basis teknologi," ujar Yusri.

Adapun soal pemberlakuannya, Yusri Yunus memastikan, regulasi pemasangan cip pada pelat kendaraan ini akan bersifat nasional.

Syarat mengganti pelat kendaraan

Mengganti pelat nomor kendaraan harus disiapkan setiap lima tahun sekali bersamaan dengan pembayaran pajak tahunan.

Tujuannya, agar identitas kepemilikan kendaraan selalu diperbaharui dan legal digunakan.

Adapun yang perlu diganti, bukanlah angka dan huruf di dalamnya tetapi papan pelat kendaraan karena memang sudah habis masa berlakunya.

Dilansir laman Korlantas Polri, dalam upaya memudahkan pemilik untuk melakukan pergantian pelat nomor, ada beberapa syarat yang perlu disiapkan.

Pertama, membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, serta kendaraan terkait yang akan diganti pelatnya.

Pastikan nama di dalam KTP dan nama yang ada di STNK sama agar tidak ada kecurigaan di dalam proses pergantian.

Bila memang berbeda, harus ada surat keterangan seperti pernyataan sudah dipindah tangan.

Sementara untuk prosedur ganti pelat nomor, ialah sebagai berikut;

  • Pertama, pergi ke Samsat yang sesuai dengan domisili tempat tinggal atau terdekat.
  • Kedua, Serahkan seluruh berkas kepada Samsat lalu petugas akan memberikan kertas gesek.
  • Ketiga, pemeriksaan fisik oleh petugas melalui menggesek nomor rangka dan nomor mesin.
  • Keempat, bukti kertas yang tertera nomor mesin dan rangka kemudian diberikan petugas untuk diproses.
  • Kelima, menuju loket untuk legalisir dokumen, lalu kamu diberikan berkas untuk dilengkapi dan kembalikan kepada petugas Samsat.
  • Keenam, setelah proses pembayaran, tunggu panggilan dari petugas Samsat berdasarkan nama pemilik kendaraan untuk melakukan pengambilan pelat dan STNK.

Biaya pergantian perubahan warna pelat

Untuk biaya pergantian pelat dari warna hitam jadi putih tidak ada perubahan.

Hal ini sebagaimana dikatakan Taslim dalam keterangan tertulisnya pada Agustus 2021 lalu.

“Tidak ada perubahan, PNPB nya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76/2020, jadi tidak ada perubahan,” ujar dia sebagaimana dikutip dari Serambinews.com.

PP Nomor 76/2020 membahas tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.

Dalam PP itu disebutkan tarif penerbitan STNK kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga Rp100.000 untuk kendaraan baru dan perpanjangan lima tahunan.

Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih, Rp200.000 untuk kendaraan baru maupun perpanjangan lima tahun. (Serambinews.com/Yeni Hardika)

BERITA TERKAIT

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved