Kisah Muzarifah, Penyandang Tunanetra jadi ASN P3K Pemerintah Aceh
Muzarifah adalah salah seorang guru SLB/SMK/SMA dari total 2.318 di seluruh Aceh, yang mendapatkan Surat Keputusan menjadi Pegawai P3K.
"Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan," demikian bunyi salah satu poin dari kewajiban para ASN.
Baca juga: Calon Jamaah Haji Aceh 1.988 Orang, Batas Waktu Konfirmasi Pelunasan BPIH Tinggal Tiga Hari Lagi
Sementara larangan, para ASN di antaranya dilarang melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketenangan, ketertiban dan keamanan, tindakan asusila atau perbuatan lainnya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja;
Dilarang menggunakan narkotika, psikotropika, zat aditif dan obat-obatan terlarang serta minum minuman beralkohol, serta larangan penyalahgunaan media sosial, informasi dan transaksi elektronik; dan dilarang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Syariat Islam dan adat istiadat Aceh.
Baca juga: Tanggapi Larangan Pelat Putih: Masyarakat Bingung, yang Terbitkan Polisi, yang Tilang juga Polisi