Breaking News
Senin, 18 Mei 2026

Berita Banda Aceh

Pelat Putih Kendaraan belum Berlaku Pengendara Bisa Kena Tilang

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah mewacanakan perubahan warna pelat kendaraan dari semula hitam menjadi putih dengan tulisan berwarna hitam

Tayang:
Editor: bakri
For Serambinews.com
Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani 

“Nanti kalau sudah berlaku dan sudah ada bahannya, baru boleh, baru kita pasang, itu yang dipasang-pasang sendiri kan bahannya beda itu, bahan yang dari Mabes beda, nggak sama,” ujarnya.

Dikcy memprediksi penggunaan pelat putih dengan tulisan hitam di Aceh baru akan berlaku sekitar bulan Juli mendatang.

Provinsi besar lainnya di luar Aceh juga belum menggunakan pelat itu.

“Belum ada, di Palembang saja nggak ada, Jambi, Riau saja nggak ada, terlalu cepat ambil inisitaif masyarakat kita.

Jangan pakek dulu, kalau sudah waktunya dikasih, droppingnya belum ada, bahannya itu dari mabes,” demikian Dicky.

Dilansir dari Kompas.com, Rabu (5/1/2022), Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M Taslim Chairuddin mengatakan, saat ini pihaknya hanya tinggal menunggu pengadaan barang dan jasa dari pemerintah saja, yang tengah memasuki tahap lelang.

Namun pada pelaksanaannya, pemberlakuan aturan itu bertahap atau tidak langsung diganti, karena menghabiskan material lama terlebih dahulu serta menyesuaikan masa berlaku STNK tiap pemilik.

"Perlu dipahami, material yang diadakan menggunakan uang negara.

Oleh sebab itu harus dihabiskan dahulu," katanya.(dan)

Baca juga: Oknum Polisi Getok Denda Tilang Rp 2,2 Juta ke Pengendara Sering Berulah, Bripka SAS Ditahan

Baca juga: Siapa Saja yang Ngebut di Jalan Tol akan Kena Tilang Elektronik Mulai 1 April 2022

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved