Wawancara Khusus
‘Tidak Ada yang Namanya Jual Beli Darah’
Citra PMI sebagai sebuah lembaga kemanusiaan tercoreng, kepercayaan masyarakat dan pendonor menjadi menurun, padahal kebutuhan akan darah cukup tinggi
Sementara menyangkut dropping antar UDD PMI, Dedi mengatakan jika itu memiliki PO (pedoman organisasi) tersendiri dan maksimal yang dibayarkan 320.000, tetapi itu tergantung kesepakatan antarsesama UDD.
Jadi bagaimana cerita sebenarnya?
Sebenarnya ini hal teknis dan yang lebih paham itu pihak UDD.
Jadi begini, dropping antar UDD atau alih distribusi sesama PMI ini memang dibenarkan dalam pemenuhan permintaan sesama UDD PMI yang kekurangan stok darah.
Pada saat itu, mulai dari akhir Desember 2021 hingga Februari 2022 dimulainya donor darah dari tenaga kontrak. Waktu itu dipersyaratkan oleh Sekda Aceh bahwa harus donor darah minimal sekali sebagai syarat pengambilan SK tenaga kontrak.
Kami waktu itu sangat terkejut, orang di depan sangat ramai, karena menjelang sore datang para tenaga kontrak untuk mendonorkan darah.
Jadi alih distribusi itu kita lakukan di Januari, ketika stok darah berlebih, dan ini juga hal biasa yang dilakukan sesama UDD PMI.
Di kepengurusan yang lama, kita juga pernah meminta keluar dan pernah dikirim.
Kelangkaan darah itu sejak kapan terjadi?
Sedikit saya ingin menyampaikan, sejak November hingga bulan puasa kemarin, stok darah kita stabil dan peningkatan pendonor juga luar biasa.
Alhamdulillah beberapa bulan terakhir peningkatan pendonor didominasi oleh pendonor perdana.
Jadi kelangkaan itu dimulai di saat menjelang Lebaran Idul Fitri, 20-an puasa ke atas sampai seminggu setelah lebaran, karena pemudik belum kembali.
Jadi tidak benar kalau darah di PMI kosong karena dikirim ke luar?
Oh tidak benar.
Itu sangat tidak benar.