Mantan Istri Pegawai USK Banda Aceh Ngaku Dicerai Sepihak, Tuduh Mantan Suaminya Tukang Selingkuh
NMD, ibu beranak dua ini mengisahkan betapa pedihnya rumah tangga yang ia bina bersama ADNS, oknum pegawai Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala
Menurut NMD, dia bertemu ADNS pada tahun 2008 di Banda Aceh.
Kemudian, NMD dan ADNS nikah siri.
Pada tahun 2009, Noni dan ADNS dikaruniai seorang anak.
Keduanya pun kembali menikah secara resmi di KUA Baitussalam, Aceh pada November 2014.
"Perselingkuhannya bolak-balik, sudah saya maklumi dan enggak mau ambil pusing, karena sudah menjadi kelakuannya," kata NMD, Minggu (15/5/2022) melalui WhatsApp Video Call.
NMD mengatakan, dirinya merasa tidak mendapat keadilan dan terzalimi oleh mantan suaminya itu.
Pasalnya, dia diceraikan secara sepihak, dan rumah atas nama pribadinya hendak 'dirampas' dengan dalih harta bersama.
"Dia menceraikan sepihak itu benar-benar tanpa sepengetahuan saya di tahun 2015. Dia secara diam-diam mendaftarkan gugatan cerai ke Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh memakai alamat palsu," kata NMD.
NMD mengatakan, ADNS yang sekarang menjadi mantan suaminya itu bahkan membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) palsu.
Di data administrasi, NMD dibuat tinggal di Banda Aceh.
Sementara NMD sampai saat ini tinggal di Kajhu Aceh Besar.
Karena pemalsuan dokumen itu, panggilan cerai dari pengadilan tak pernah sampai ke tangan NMD.
"Saya enggak pernah terima sekali pun, setelah saya cek ke Mahkamah Banda Aceh di tanggal 20 Februari, saya minta salinan fotokopiannya, dan sama siapa saja surat pemanggilannya. Ternyata sama petugas kantor desa bernama Nona, dia teman dekat mantan suami saya itu," kata NMD.
Sejak diceraikan tahun 2018 dan hamil kedua usia kandungan 7 bulan, NMD tak mau lagi menerima dan bertemu ADNS.
"Dia hanya menemani saya saja waktu melahirkan, dan sesekali bertemu anak," katanya.