Breaking News

Berita Banda Aceh

Memasuki Usia ke-4 Tahun, Mahirah Muamalah Salurkan Pembiayaan Lebih Rp 28 Miliar

PT Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) Mahirah Muamalah genap berumur empat tahun pada 27 April 2022.

Penulis: Mawaddatul Husna | Editor: Muhammad Hadi
FOTO HUMAS PEMKO BANDA ACEH
Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman menyampaikan sambutan pada puncak Peringatan Hari Ulang Tahun ke-4 Mahirah Muamalah yang dirangkai dengan halal bi halal Idul Fitri 1443H, di Aula Balai Kota, Rabu (18/5/2022). 

Hal tersebut dibuktikan dengan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Banda Aceh yang terus naik dari tahun ke tahun.

Baca juga: Harga Sawit Hari Ini, Agen Pengumpul Kembali Beli TBS Kelapa Sawit dari Petani

"IPM kita pada 2021 berdasarkan data BPS 85,71. Itu peringkat dua nasional. Banda Aceh hanya satu strip di bawah Yogyakarta.

Begitu pula dengan pertumbuhan ekonomi. Setelah sempat menyentuh angka minus 3,29 persen pada 2020 akibat pandemi, tahun lalu ekonomi Banda Aceh mampu bangkit dan tumbuh 5,53 persen.

Pendapatan per kapita turut naik menjadi Rp 78, 16 juta dari Rp 73,30 juta pada 2020," sebutnya.

Direktur Utama Mahirah Muamalah, T Hanansyah, mengungkapkan, lembaga yang dipimpinnya berangkat dari modal awal Rp 1 miliar.

"Dulu di awal banyak stigma negatif jika Mahirah Muamalah bakal berumur pendek," ujarnya.

Namun, dikatakan T Hanansyah, asetnya kini mencapai Rp 50 miliar dengan jumlah nasabah 10 ribu lebih dan NPF hanya satu persen.

Mahirah pun telah mulai meraup untung dan menyumbang PAD bagi Banda Aceh.

Baca juga: Kasus Pengeboman Rumah Ustaz di Aceh Barat Masih Dalam Penyelidikan Polisi

"Alhamdulillah sampai dengan hari ini Mahirah Muamalah tetap berdiri dengan dukungan semua pihak terkait, terutama OJK dan Bank Indonesia," katanya.

Hal lainnya, berkat kegigihan Wali Kota Aminullah, kata Hanansyah, Mahirah Muamalah mendapat kepercayaan dari Kementerian Keuangan melaui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) sebagai penyalur Pembiayaan Ultra Mikro (UMI).

Pada kesempatan tersebut, Mahirah Muamalah turut menyerahkan piagam penghargaan Wali Kota Aminullah sebagai Pahlawan Pemberantas Rentenir. 

Dua award lainnya juga diberikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Regulator Pemberantas Rentenir yang diterima langsung oleh Kepala OJK Aceh, Yusri, dan Bank Indonesia Perwakilan Aceh sebagai Pembina Pemberantas Rentenir yang juga diterima langsung oleh Achris Sarwani selaku Kepala Bank Indonesia Perwakilan Aceh. (*)

Baca juga: Sofyan Helmi Ajungkan Jempol LKMS Mahirah Muamalah

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved