Berita Pidie

Ditemukan Kerugian Negara Rp 362 Juta, Mantan Keuchik Jumphoih Adan Pidie Jadi Tersangka

Penetapan tersangka terhadap SI dilakukan Cabjari Pidie di Kota Bakti setelah turunnya hasil audit kerugian negara sebesar Rp 362.303.788.20. 

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Saifullah
Serambinews.com
Ilustrasi Korupsi Dana Desa 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Mantan keuchik Jumphoih Adan, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie berinisial SI (64), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi APBG 2017-2018, yang diusut penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pidie di Kota Bakti. 

Penetapan tersangka terhadap SI dilakukan Cabjari Pidie di Kota Bakti setelah turunnya hasil audit kerugian negara dilakukan Inspektorat Pidie sebesar Rp 362.303.788.20. 

Bukti lain, penyidik juga menemukan bahwa adanya pekerjaan fisik fiktif yang dananya telah ditarik tersangka.

"Hasil audit yang dilaksanakan Inspektorat Pidie ditemukan kerugian negara sekitar Rp 362.303.788.20, disamping ditemukan bukti lain," kata Kepala Cabjari Sakti, Muhammad Kadafi, SH, MH kepada Serambinews.com, Kamis (19/5/2022).

Ia menjelaskan, penyidik juga menemukan beberapa proyek fisik fiktif yang tidak dikerjakan, sementara uangnya sudah ditarik. 

Antara lain pembangunan rumah toko (ruko) gampong, MCK, pagar, dan sumur bor. 

Baca juga: Jaksa Tolak Pleidoi Terdakwa Sidang Korupsi APBG Campli Usi

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan penggunaan dana untuk kegiatan majelis taklim yang tidak memakai dana desa atau DD.

Tapi, dalam pelaksanaannya dana majelis taklim menggunakan dana rutin masjid.

Lalu, penyidik menemukan dana Silpa APBG tahun 2018 sekitar Rp 190 juta, tidak disetor ke Rekening Kas Umum Gampong atau RKUG. 

Namun, saat ditelesuri, SI hanya menyetor ke RKUG sekitar Rp 10 juta. Sehingga sisa dana Silpa Rp 180 juta, tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Dana Rp 190 juta diperoleh tersangka dari proyek pekerjaan satu unit rumah sehat sederhana yang tidak dibangun di Gampong Jumphoih,” beber M Kadafi.

“Kita juga menemukan tersangka memanipulasi seluruh laporan pertanggungjawaban tahunan," jelas Kepala Cabjari Sakti.

Baca juga: Korupsi Dana Desa, Pak Kades Pakai Uangnya untuk Nikahi 2 Istri Muda, Totalnya Setengah Miliar Lebih

Menurutnya, kasus dugaan tindak pidana korupsi di Gampong Jumphoih diperkirakan akan bertambah tersangka lainnya. 

Namun, saat ini Cabjari Pidie di Kota Bakti masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi yang telah dimintai keterangan. 

"SI yang telah dijadikan tersangka tidak ditahan karena dinilai kooperatif," pungkasnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved