Berita Langsa

Dukung Tata Ruang Kota, Kodim 0104/Atim Tertibkan Asrama TNI di Langsa

Penertiban dilakukan anggota Kodim 0104/Atim dan personel Satpol PP Kota Langsa sesuai peraturan yang telah ditetapkan pimpinan TNI.

Penulis: Zubir | Editor: Saifullah
Foto MC Kodim 0104/Atim
Personel Kodim 0104/Atim dibantu anggota Satpol PP dan WH Langsa sedang melakukan penertiban di rumah dinas TNI di Langsa. 

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Kodim 0104/Aceh Timur bersama personel Satpol PP dan WH Kota Langsa, Kamis (19/5/2022), melakukan penertiban rumah asrama TNI sesuai peraturan yang telah ditetapkan pimpinan TNI.

Dandim 0104/Atim, Letkol Inf Agus Al Fauzi, SIP, MIPol memerintahkan Kapten Inf Ahmad Suheri selaku Koordinator Penertiban melaksanakan penertiban rumah asrama.

Penertiban dilakukan anggota Kodim 0104/Atim dan personel Satpol PP Kota Langsa sesuai peraturan yang telah ditetapkan pimpinan TNI di lingkungan rumah dinas.

Sebagai fungsi tempat tinggal keluarga prajurit, rumah asrama harus tertib, rapi, aman, dan indah.

“Hal ini selaras dengan kebijakan Pemko Langsa dalam hal tata ruang Kota,” kata Dandim.

Dandim Atim juga memerintahkan kepada seluruh anggota Kodim 0104/Atim yang menempati perumahan dinas untuk membersihkan lingkungan rumahnya agar tidak jorok dan berantakan.

Baca juga: Momen Keakraban TNI dan Masyarakat Santap Siang Bersama Menu Ikan Asin di Lokasi TMMD

“Bila masih ada rumah dinas yang jorok, segera ditertibkan. Bila perlu dibantu oleh petugas-petugas terkait supaya terciptanya kondisi lingkungan sesuai yang diharapkan,” tukasnya. 

Sebagai contoh di Perumahan Dinas Perwira, di Jalan WR Supratman, Gampong Jawa Muka, Kecamatan Langsa Kota, tepatnya di samping Pendopo Wali Kota Langsa.

Untuk dipahami bahwa rumah negara di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI), selanjutnya disebut rumah negara.

Adalah bangunan yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat, prajurit, dan/atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pejabat adalah pejabat negara atau pejabat pemerintah di lingkungan Kemhan dan TNI yang diangkat untuk menduduki jabatan tertentu.

Baca juga: VIDEO Budidaya Maggot di Asrama Keraton Kodam IM Bersama Aslog Kasdam IM Kolonel Reki Feriyanto

Anggota adalah prajurit TNI dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdinas aktif di lingkungan Kemhan/TNI.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved