FAKTA Anak Bunuh Ibu Kandung di Kendal, Pelaku Lepas Selang Oksigen Agar Korban Tewas, Ini Motifnya

Sunarto dijemput paksa pihak kepolisian pada Rabu (18/5/2022) dini hari setelah melewati proses penyelidikan yang panjang.

Penulis: Faisal Zamzami | Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN JATENG/SAIFUL MA'SUM
Sunarto (41) Tersangka kasus pembunuhan ibu kandung di Cepiring digiring ke Mapolres Kendal, Kamis (19/5/2022). 

SERAMBINEWS.COM - Misteri terbunuhnya Suratmi (76), warga Desa Korowelang Anyar, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal pada Desember 2021, akhirnya terkuak.

Ternyata Suratmi dihabisi oleh anak kandungnya Sunarto (41) dengan cara cukup sadis.

Pelaku sempat bersandiwara setelah membacok ibunya dengan mengantar ibunya ke Puskesmas Cepiring.

Bahkan tersangka yang mengetahui korban belum meninggal saat dirawat di Puskesmas nekat mencabut selang oksigen dari korban agar tewas.

Kini, anak kandung korban, Sunarto (41) yang melaporkan tragedi menimpa ibunya itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Kendal.

Sunarto dijemput paksa pihak kepolisian pada Rabu (18/5/2022) dini hari setelah melewati proses penyelidikan yang panjang.

26 saksi diperiksa untuk mengungkap pembunuhan ini.

4 di antaranya merupakan saksi ahli di bidang forensik, DNA forensik, digital forensik, dan laboratorium forensik. 

Kapolres Kendal, AKBP Yuniar Ariefianto mengatakan, tindak kriminalitas ini merupakan perbuatan yang sangat keji dilakukan seorang anak laki-laki terhadap ibu kandungnya sendiri.

Apalagi, pemicunya terkait dengan harta warisan keluarga.

Berikut sejumlah fakta anak bunuh ibu kandung di Kendal yang dirangkum Serambinews.com dari Kompas.com dan TribunJateng:

Motifnya soal Uang Hasil Jual Tanah

Motif  Sunarto (41) membunuh ibu kadungnya Suratmi (76), warga desa Korowelang Anyar Cepiring Kendal, terungkap.

Kepala Polres Kendal AKBP Yuniar Ariefianto mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, Sunarto tega membunuh ibu kandungnya karena emosi.

Pelaku emosi korban menanyakan uang hasil menjual tanah sebesar Rp 118 juta rupiah yang dititipkan kepada pelaku, yang hanya tersisa sekitar Rp 10 juta. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved