FAKTA Anak Bunuh Ibu Kandung di Kendal, Pelaku Lepas Selang Oksigen Agar Korban Tewas, Ini Motifnya

Sunarto dijemput paksa pihak kepolisian pada Rabu (18/5/2022) dini hari setelah melewati proses penyelidikan yang panjang.

Penulis: Faisal Zamzami | Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN JATENG/SAIFUL MA'SUM
Sunarto (41) Tersangka kasus pembunuhan ibu kandung di Cepiring digiring ke Mapolres Kendal, Kamis (19/5/2022). 

Kapolres mengungkapkan, tragedi itu terjadi pada 18 Desember 2021 di sebuah rumah korban di Desa Korowelang Anyar.

Saat itu, keduanya terlibat cekcok setelah korban menanyakan uang hasil penjualan tanah Rp 118 juta yang disimpan istri tersangka.

Atas pertanyaan itu, tersangka tidak terima lantaran uang tersebut tinggal beberapa juta Rupiah karena dipakai istri tersangka.

"Kemudian, tersangka melakukan kekerasan fisik kepada korban hingga korban tersungkur jatuh ke lantai bersimbah darah," ungkapnya.

Setelah itu, tersangka meminta bantuan kepada tetangga untuk membawa ibunya ke Puskesmas terdekat.

Namun, Sunarto sempat mengganti bajunya untuk menghilangkan jejak dan kecurigaan orang lain terhadap dirinya.

"Kami juga mintai keterangan saksi ahli digital forensik untuk mengungkap kasus ini."

"Karena tersangka terekam CCTV di sebuah Puskesmas, menyabut selang oksigen yang dipakai korban," tambahnya.

 

Pengakuan pelaku

Sementara itu, tersangka tetap bersikukuh bahwa bukan dirinya yang membunuh.

Ia mengaku dijebak dan difitnah.  

“Saya difitnah membunuh,” kata dia singkat, saat dibawa petugas ke sel tahanan.

Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau 338 KUHP atau 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Sebelumnya, terduga kasus pembunuhan yang menewaskan seorang nenek, Suratmi (76), warga Desa Korowelang Anyar Cepiring, ditangkap oleh Satreskrim Polres Kendal, Selasa (17/5/2022). ( Kompas.com/ TribunJateng/ Serambinews.com )

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved