FAKTA Anak Bunuh Ibu Kandung di Kendal, Pelaku Lepas Selang Oksigen Agar Korban Tewas, Ini Motifnya

Sunarto dijemput paksa pihak kepolisian pada Rabu (18/5/2022) dini hari setelah melewati proses penyelidikan yang panjang.

Penulis: Faisal Zamzami | Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN JATENG/SAIFUL MA'SUM
Sunarto (41) Tersangka kasus pembunuhan ibu kandung di Cepiring digiring ke Mapolres Kendal, Kamis (19/5/2022). 

“Ibunya menanyakan uang hasil penjualan tanah yang dititipkan ke pelaku. Sebagian diakui dipakai tersangka dan istrinya" ungkap Yuniar.

"Namun, ibunya terus menanyakan, sehingga pelaku emosi dan kalap memukul serta membacoknya menggunakan sabit sebanyak tiga kali,” terang Yuniar, Kamis (19/5/2022).

Baca juga: Gara-gara Chat Suami Soal Niat Cerai Usai Lebaran, Istri Nekat Bunuh Selingkuhan sang Suami

Baca juga: Kronologis Neneng Bunuh Dini di Semak-semak, Cemburu Suaminya Selingkuh dengan Korban

Perbuatan sadis

Yuniar mengatakan, yang dilakukan oleh tersangka termasuk sadis.

Sebab, setelah beraksi, tersangka sempat pulang ganti pakaian dan menyembunyikan sabit yang digunakan untuk membacok ibunya.

Tersangka juga ikut mengantar ibunya ke Puskesmas Cepiring, bersama warga lain.

Bukannya menolong ibunya dari maut, tersangka justru menginginkan ibu kandungnya meninggal.

Setelah mengetahui korban belum meninggal, tersangka mencabut selang oksigen.

“Perbuatan tersangka bisa dikatakan sadis, karena korban yang merupakan orangtuanya dihabisi dengan cara dibacok, lalu untuk meyakinkan korban meninggal dengan mencabut selang oksigen,” kata Yuniar.

Yuniar menambahkan, petugas telah mengamankan barang bukti sebilah sabit, pakaian korban dan sepeda motor milik pelaku, serta kaos yang digunakan tersangka saat membacok korban.

Polisi juga mengamankan rekaman CCTV di Puskesmas Cepiring yang memperlihatkan tersangka di sekitar ruangan IGD, kemudian mencopot selang oksigen lalu meninggalkan ruangan. 

“Kami mencocokan beberapa barang bukti dengan keterangan tersangka, dan menemukan ada bercak darah di kaos pelaku yang identik dengan darah korban,” ujar Yuniar.

Butuh Waktu 5 Bulan Ungkap Kasus

AKBP Yuniar menjelaskan, jajarannya membutuhkan waktu hingga 5 bulan untuk mengungkap kasus pembunuhan ini.

"Ada 26 saksi yang diperiksa, 4 orang saksi dari tenaga ahli," terangnya kepada Tribunjateng.com, Kamis (19/5/2022).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved