Iuran BPJS Kesehatan Menunggak? Bisa Dibayar Cicil, Begini Cara Pembayaran dan Syaratnya

Melalui Rehab masyarakat dapat melakukan pembayaran tunggakan iuran JKN-KIS yang sudah tertunda lebih dari 3 bulan secara bertahap.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan dan Mobile JKN. 

Melalui Rehab masyarakat dapat melakukan pembayaran tunggakan iuran JKN-KIS yang sudah tertunda lebih dari 3 bulan secara bertahap.

SERAMBINEWS.COM - Peserta BPJS Kesehatan yang terlambat membayar iuran JKN-KIS, maka akan dikenakan tunggakan.

Tunggakan iuran yang telah ditetapkan setiap bulan sesuai dengan kelas keperstaan BPJS Kesehatan yang dimiliki tersebut akan diakumulasi.

Dalam beberapa kasus, tunggakan iuran BPJS Kesehatan ini bisa mencapai angka jutaan.

Perlu diketahui, peserta yang tidak membayar iuran bulanan, maka kepesertaannya tidak dapat digunakan alias menjadi tidak aktif.

Untuk mengaktifkan lagi status kepesertaannya, maka peserta harus melunasi tunggakan iuran tersebut.

Nah jika peserta memiliki tunggakan iuran, ada kemudahan dan keringanan untuk melunasinya.

Peserta bisa membayar tunggakan tersebut dengan cara mencicil melalui program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab).

Baca juga: Ini Kriteria Pasien dan Cara Berobat Langsung ke UGD Menggunakan BPJS Kesehatan tanpa Rujukan

Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab)

Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) merupakan program yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan untuk meringankan dan memudahkan masyarakat dalam hal melunasi tunggakan iuran.

Melalui Rehab masyarakat dapat melakukan pembayaran tunggakan iuran JKN-KIS yang sudah tertunda lebih dari 3 bulan secara bertahap.

Deputi Direksi BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, dan Jambi, Eddy Sulisitijanto menjelaskan tentang program Rehab.

Dia mengatakan bahwa program tersebut diadakan karena BPJS Kesehatan banyak mendengar keluhan peserta yang sudah lama tidak membayar tunggakan, sehingga kesulitan untuk membayar tunggakannya secara sekaligus.

"Sekarang peserta JKN-KIS segmen PBPU dan BP yang menunggak bisa mengangsur tunggakannya sehingga memberi kesempatan untuk mengaktifkan kepesertaannya," kata Eddy dikutip dari laman BPJS Kesehatan, Jumat (28/1/022).

Baca juga: Cara Berobat Langsung ke UGD Menggunakan BPJS Kesehatan Tanpa Rujukan, Ini Kondisi yang Ditanggung

Baca juga: Masyarakat tak Perlu Cemas, Kartu BPJS yang Diblokir dapat Diaktifkan Kembali

Syarat dan ketentuan program REHAB

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved