Iuran BPJS Kesehatan Menunggak? Bisa Dibayar Cicil, Begini Cara Pembayaran dan Syaratnya
Melalui Rehab masyarakat dapat melakukan pembayaran tunggakan iuran JKN-KIS yang sudah tertunda lebih dari 3 bulan secara bertahap.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
Terdapat beberapa persyaratan dan ketentuan bagi peserta JKN-KIS yang ingin mengikuti program Rehab BPJS Kesehatan.
Dilansir dari Intagram @bpjskesehatan_ri, berikut syarat bagi peserta yang ingin mengikuti Program Rehab:
- Peserta termasuk dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran lebih dari 3 bulan, yakni 4-24 bulan.
- Peserta mendaftar melalui Aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.
- Maksimal periode tahapan pembayaran selama 1 siklus program adalah 12 bulan.
- Status kepesertaan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas dibayarkan.
Cara daftar program Rehab
Untuk melakukan cicilan pembayaran melalui Program Rehab, peserta dapat melakukan pendaftaran dengan cara sebagai berikut.
- Mengunduh aplikasi Mobile JKN
- Memilih menu Program Rehab dan memasukkan informasi yang diperlukan
- Menyetujui syarat dan ketentuan serta hasil simulasi program
- Tagihan iuran yang akan dibayar otomatis berubah sesuai dengan besaran simulasi
- Membayar nominal tagihan iuran melalui kanal-kanal pembayaran yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
- Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali pada Februari yang hanya bisa dilakukan hingga tanggal 27.
- Peserta yang terdaftar autodebit, maka tagihan akan terkoneksi dengan tangihan autodebit kecuali Bank Mandiri, BCA, dan BNI.
Baca juga: Cara Pindah Kepesertaan BPJS Kesehatan dari Kategori Peserta Penerima Upah (PPU) ke Mandiri
Pembayaran tunggakan bertahap sudah termasuk memperhitungkan tunggakan untuk satu keluarga.
Drengan demikian, peserta tidak perlu melakukan pendaftaran Program Rehap untuk setiap anggota keluarga.
Jika berhasil melakukan pendaftaran program Rehab, peserta tinggal membayarkan cicilan sesuai dengan ketentuan simulasi pembayaran yang dipilih.
Setelah tunggakan iuran lunas terbayar, barulah kepesertaan BPJS Kesehatan dapat aktif kembali. (Serambinews.com/Yeni Hardika)