Banyak Calon Jamaah Haji Aceh Gagal Berangkat, Syech Fadhil Minta Pembatasan Usia Dihapus
Saya berharap agar kebijakan pembatasan usia di bawah 65 tahun dihapus untuk tahun depan.
JAKARTA – Pemerintah Indonesia memberlakukan batas usia calon jamaah haji yang akan berangkat ke Tanah Suci Mekkah tahun ini di bawah 65 tahun.
Kebijakan itu diberlakukan pemerintah Indonesia berdasarkan syarat yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, HM Fadhil Rahmi Lc MA, menilai, kebijakan ini akan membuat banyak calon jamaah haji Indonesia, termasuk Aceh, gagal berangkat.
Karena itulah, dalam sidang Paripurna ke 11 DPD RI Masa Sidang V Tahun Sidang 2021-2022, Kamis (19/5/2022) kemarin dia meminta Pemerintah melobi Arab Saudi agar menghapus kebijakan tersebut mulai tahun 2022 ini.
“Saya berharap agar kebijakan pembatasan usia di bawah 65 tahun dihapus untuk tahun depan,” kata pria yang akrab disapa Syech Fadhil ini.
Tahun ini, Aceh mendapatkan kuota haji sebanyak 1.988 jamaah. Beberapa syarat yang harus dipenuhi calon jamaah adalah: sudah dua kali vaksin Covid-19 dan berusia di bawah 65 tahun.
Menurut Syech Fadhil, kebijakan pembatasan usia itu berdampak buruk bagi umat Muslim yang berangkat haji dari Indonesia, termasuk Aceh.
“Pasalnya, hampir 60 persen calon haji dari Aceh memiliki usia rata-rata 70 tahun,” sebutnya.
“Banyak calon jamaah haji Indonesia, khususnya Aceh, harus memupuskan harapannya berangkat ke Tanah Suci,” timpal Syech Fadhil.
Hingga kini, masih belum diketahui pasti berapa banyak calon jamaah haji Aceh yang gagal berangkat karena terbentur syarat batas usia tersebut.
Baca juga: Abuya Muda Waly Bapak Pendidikan Aceh, Anti Pemberontak dan Menyelamatkan Tahta Soekarno
Baca juga: VIDEO Anak Penyandang Disabilitas Ikut Lomba Lari dengan Kursi Roda, Sampai 4,2 KM
Baca juga: Wabup Aceh Besar Waled Husaini Menjadi Khatib Jumat di Masjid Aceh Baiturrahman Palembang
Tetapi Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Aceh sebagaimana diberitakan Antara, Rabu (11/5/2022) lalu, menyebutkan ada 145 calon jemaah batal berangkat karena pembatasan usia.
“Hingga saat ini ada yang mengundurkan diri sebanyak 145 orang,” kata Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Aceh, Arijal.
Arijal menjelaskan, pengunduran diri CJH Aceh itu selain karena pembatasan usia, juga karena kondisi kesehatan calon jamaah yang tidak memungkinkan untuk berangkat.
“Ada yang sudah lewat batas umur 65 tahun, ada juga yang sakit dan lain sebagainya,” katanya.
Namun, dia memastikan bahwa mereka yang mengundurkan diri tersebut umumnya karena adanya kebijakan pembatasan usia.