Banyak Calon Jamaah Haji Aceh Gagal Berangkat, Syech Fadhil Minta Pembatasan Usia Dihapus
Saya berharap agar kebijakan pembatasan usia di bawah 65 tahun dihapus untuk tahun depan.
Misalnya, seorang istri dapat jatah berangkat, namun suaminya gagal berangkat karena berusia di atas 65 tahun.
Sehingga dalam kondisi seperti ini, lanjut dia, pasangan ini memilih untuk mengundurkan diri berangkat pada tahun ini, dan menunda keberangkatan mereka ke Tanah Suci pada tahun berikutnya.

“Kan tidak mungkin suami tinggal, istri berangkat,”
“Jadi mereka ingin bersama-sama, sehingga memilih untuk tunda dulu, Insya Allah tahun depan bisa berangkat,” imbuhnya.
Kendati demikian, Arijal meminta masyarakat tidak salah menyimpulkan terhadap kebijakan Arab Saudi yang membatasi usia CJH pada 2022, hanya bagi mereka yang berusia di bawah 65 tahun.
Menurut dia, kebijakan pembatasan usia 65 tahun tersebut hanya berlaku pada tahun ini, tidak untuk selama-lamanya.
“Maka tahun ini Arab Saudi menunda dulu, bagi mereka yang berusia di atas 65 tahun karena mungkin risiko kesehatan,”
“Kalau tahun depan sudah aman, kondisi sudah baik maka enggak masalah lagi,” katanya.
Baca juga: Sidang Gugatan Partai Nanggroe Aceh Hasil KLB Terhadap Kemenkumham Aceh Berlanjut
Baca juga: Tak Hanya dalam Negeri, Media Asing Soroti UAS Dilarang Masuk Singapura, Sebut Tudingan Ekstremis
Baca juga: VIDEO Viral Aksi Koboi Oknum Polisi Bripka AG Lepaskan Tembakan Saat Dihadang Warga
Di luar angka tersebut, pada 31 Januari 2022, Arijal juga menyebutkan bahwa sepanjang 2021 hingga awal 2022, ada sebanyak 715 calon jamaah haji Aceh melakukan pelimpahan nomor porsi haji kepada pihak keluarga.
Data tersebut dihimpun dari seluruh kabupaten/kota di Aceh, dan pelimpahan dilakukan di Kanwil Kemenag Aceh.
“Sebanyak 696 jamaah melakukan pelimpahan porsi sepanjang 2021 dan 19 jamaah melakukan pelimpahan pada Januari 2022,” sebutnya kepada Antara.
Ia menjelaskan pelimpahan porsi hanya dapat diterima oleh Kementerian Agama karena dua hal, yakni karena calon jamaah meninggal dunia atau menderita sakit permanen.
"Pelimpahan nomor porsi hanya dapat dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung atau saudara kandung, yang ditunjuk melalui kuasa pelimpahan nomor porsi," kata Arijal.(*)