Berita Jakarta
PPKM Segera Dihentikan, Corona akan Diklasifikasikan sebagai Penyakit Biasa
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, mengisyaratkan bahwa Pemberlakuan Pembatasan
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, mengisyaratkan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan segera dihentikan.
Menurut Muhadjir, PPKM berpeluang dihentikan atau dihapus bila penyebaran virus Corona sudah terkendali.
”Sangat besar peluangnya (dihapus).
Kalau sudah terkendali masa PPKM terus,” kata Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (19/5/2022).
Namun, ia tak membeberkan kapan tepatnya PPKM itu akan dihapus.
Secara umum dia berharap secepatnya kebijakan itu bisa segera diakhiri.
"Secepatnya," kata Muhadjir.
Muhadjir mengatakan saat ini Indonesia sudah mulai masuk dalam fase transisi menuju endemi virus Corona (Covid-19).
Pemerintah pun telah melakukan langkah transisi dari pandemi menuju endemi.
Langkah awal transisi yakni dengan mengizinkan pembukaan masker di luar ruangan.
Baca juga: PPKM Disetop Jika Covid Terkendali, PTM Harus Dilakukan Hati-hati
Baca juga: Luhut Sebut PPKM Belum Berakhir, Berlaku Sampai Waktu yang Belum Ditentukan
Jika nanti pandemi berakhir, lanjutnya, pemerintah akan menutup pusat perawatan pasien Covid-19 di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta.
"Ya kalau sudah enggak ada pandemi ditutup," ucap Muhadjir.
Penutupan Wisma Atlet Kemayoran akan dilakukan secara otomatis jika kondisi Indonesia telah memasuki endemi.
"Ya (otomatis ditutup)," tutur Muhadjir.
Tak hanya itu, pemerintah juga berencana mencabut subsidi pembiayaan perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit secara bertahap.