BEJAT Ayah Tiri Ajari Anaknya yang Masih Belia Lakukan Hal Tak Senonoh, Ibu Kaget saat Melihatnya
Bocah 12 tahun itu ternyata sudah melakukan masturbasi (merangsang diri sendiri). Bahkan ia melakukannya di dalam kamar seolah-olah sudah kecanduan.
Terancam Penjara 15 tahun
Penyidik menjerat MT dengan Pasal 76 D juncto pasal 81ayat (1) dan (2) Undang-undang Perlindungan Anak, karena diduga melakukan persetubuhan di bawah umur.
Jika terbukti bersalah, MT terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun.
Selain itu ada ancaman pidana denda maksimal sebesar Rp 5 miliar.
Tentu saja ini jadi pembelajaran bagi kita semua. Khususnya bagi para orangtua untuk menjaga pergaulan anaknya.
(*/ Tribun-Medan.com/Surya Malang)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul KRONOLOGI Ayah Tiri Ajari Anaknya yang Masih Belia Lakukan Hal Ini, Sang Ibu Kaget saat Awal Melihat
Baca juga: Anda Berniat Nikahi Gadis Arab Saudi? Ternyata Segini Mahar yang harus Disiapkan
Baca juga: Diiming-imingi Dapat Berkah, Pengasuh Ponpes di Lumajang Diduga Lecehkan 3 Santri, Warga Geram
Baca juga: Fakta Kakek 61 Tahun Nikahi Gadis 19 Tahun, Mahar Rp 500 Juta, Ini Profesinya