Berita Banda Aceh
4 Pulau di Aceh Masuk Wilayah Sumut, Pemerintah Aceh tak Diam, Ini yang Sudah Dilakukan
Keempat pulau yang disengketakan itu, yakni Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Mursal Ismail
"Yang disepakati pemasangan 6 pilar batas dan 1 pilar titik acuan di Pulau Panjang," sebut MTA.
Kedua, bukti kepemilikan tanah di 4 pulau tersebut yang ditandatangani oleh kepala Inspeksi Agraria DI Aceh.
Baca juga: VIDEO - Tragis! Beredar Video Orang Dibuang di Pulau Geronggang Rantau Prapat
Ketiga, peta Kabupaten Aceh Singkil tahun 2002 yang ditandatangani oleh Direktur Perbatasan Ditjen Pemerintahan Umum Depdagri dan Bupati Aceh Singkil, dan beberapa tindakan legalitas lainnya.
"Sebenarnya semua pihak harus berpegang pada legalitas hukum seperti itu agar terciptanya ketertiban dan keamanaan yang komprehensif," ujar Jubir Pemerintah Aceh, Muhammad MTA.
"Sehingga pemerintah mulai dari pusat, provinsi sampai kabupaten, bisa fokus dalam menjalankan program-program pembangunan, bukan setiap tahun kita disibukkan pada persoalan seperti ini yang sebenarnya sudah sangat jelas statusnya," tegas MTA. (*)