Berita Banda Aceh
4 Pulau di Aceh Masuk Wilayah Sumut, Pemerintah Aceh tak Diam, Ini yang Sudah Dilakukan
Keempat pulau yang disengketakan itu, yakni Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Mursal Ismail
Keempat pulau yang disengketakan itu, yakni Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kemendagri mengeluarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) mengenai status terbaru empat pulau yang sebelumnya masuk wilayah Aceh Singkil kini masuk wilayah Sumatera Utara (Sumut).
Keempat pulau yang disengketakan itu, yakni Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
Perpindahan wilayah administrasi ini diketahui setelah beredarnya Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 tertanggal 14 Februari 2022.
Terkait polemik itu, Pemerintah Aceh sudah jauh-jauh hari menanggapi dan memprotes pencaplokan tersebut.
Bahkan Pemerintah Aceh sudah bersurat sebanyak lima kali sejak 2018 hingga 2022, baik dengan Kemendagri maupun dengan Pemerintah Sumut.
Baca juga: Empat Pulau Aceh Dicaplok Sumut Sudah Mencuat Sejak 2017, Kenapa Sekarang Baru Heboh?
"Terkait masalah 4 pulau ini sebenarnya prosesnya sudah sangat panjang. Dan telah banyak proses yang kita jalani," ungkap Jubir Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, Minggu (22/5/2022).
"Terutama mengenai surat-surat penting kepada pihak Kemendagri sejak 2018. Dan proses penyelesaian masih terus berlangsung sampai saat ini," sambung dia.
Terkait dengan keluarnya Kepmendagri, MTA menyatakan yang terpenting Pemerintah Aceh telah sampaikan komplain, dan tentu ini menjadi prioritas penyelesaian oleh pihak Kemendagri.
"Insya Allah akan ada penyelesaian secara bermartabat," ucap dia melalui whatsapp yang saat ini sedang berada di Amerika Serikat.
Sedangkan terkait pernyataan banyak pihak yang kecewa dengan Pemerintah Aceh karena keluarnya Kepmendagri ini, MTA menyatakan, Pemerintah Aceh tidak mempermasalahkannya.
Baca juga: Empat Pulau di Aceh Singkil Masuk Wilayah Sumut, Dua Anggota DPRA Berang & Minta Kepmendagri Dicabut
"Itu bentuk kontrol dan masukan kepada kita. Apalagi ini kasus bergulir secara turun-temurun yang belum terselesaikan secara menyeluruh," terang dia.
Dalam penjelasannya, MTA juga menyampaikan bahwa aspek legalitas sebenarnya sudah sangat jelas sejak 2002.
Misalnya, pertama, hasil rapat pembahasan perbatasan Aceh-Sumut pada 31 Oktober 2002 di Jakarta.
"Yang disepakati pemasangan 6 pilar batas dan 1 pilar titik acuan di Pulau Panjang," sebut MTA.
Kedua, bukti kepemilikan tanah di 4 pulau tersebut yang ditandatangani oleh kepala Inspeksi Agraria DI Aceh.
Baca juga: VIDEO - Tragis! Beredar Video Orang Dibuang di Pulau Geronggang Rantau Prapat
Ketiga, peta Kabupaten Aceh Singkil tahun 2002 yang ditandatangani oleh Direktur Perbatasan Ditjen Pemerintahan Umum Depdagri dan Bupati Aceh Singkil, dan beberapa tindakan legalitas lainnya.
"Sebenarnya semua pihak harus berpegang pada legalitas hukum seperti itu agar terciptanya ketertiban dan keamanaan yang komprehensif," ujar Jubir Pemerintah Aceh, Muhammad MTA.
"Sehingga pemerintah mulai dari pusat, provinsi sampai kabupaten, bisa fokus dalam menjalankan program-program pembangunan, bukan setiap tahun kita disibukkan pada persoalan seperti ini yang sebenarnya sudah sangat jelas statusnya," tegas MTA. (*)