BPJS Kesehatan

Berapa Denda Jika Telat Bayar BPJS Kesehatan? Simak Juga Begini Cara Ceknya di Aplikasi Mobile JKN

Berapa denda yang dikenakan jika telat membayar BPJS Kesehatan? Simak juga begini cara cek dendanya di aplikasi mobile JKN.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan dan Mobile JKN. 

Berapa Denda Jika Telat Bayar BPJS Kesehatan? Simak Juga Begini Cara Ceknya di Aplikasi Mobile JKN

SERAMBINEWS.COM - Berapa denda yang dikenakan jika telat membayar BPJS Kesehatan? Simak juga begini cara cek dendanya di aplikasi mobile JKN.

Dengan banyaknya kesibukan, seringkali bagi sebagian orang lupa membayar iuran, salah satunya adalah iuran BPJS Kesehatan.

Banyak orang yang bertanya-tanya, jika telah membayar iuran BPJS Kesehatan, apakah orang tersebut dikenakan denda nantinya? 

Lalu apakah bisa kita mengecek denda iuran BPJS Kesehatan secara online dan bagaimana caranya?

Bagi Anda yang bertanya-tanya mengenai hal tersebut, tidak perlu khawatir.

Pasalnya, di dalam artikel ini mengulas tuntas soal denda jika telat membayar BPJS Kesehatan dan cara cek dendanya melalui aplikasi mobile JKN.

Baca juga: Cara Cicil Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Daftar di Program Rehab, Ini Syarat dan Ketentuannya

Bagi masyarakat yang jadi peserta BPJS Kesehatan mandiri, setiap bulannya diwajibkan untuk membayar iuran.

Ada pinalti berupa bagi peserta yang terlambat membayar kewajiban iuran (denda BPJS Kesehatan).

Dilansir dari Kompas.com, peserta mandiri diharuskan membayar iuran BPJS Kesehatan selambatnya tanggal 10 setiap bulannya.

Peserta mandiri merujuk pada peserta yang membayar iurannya sendiri.

Peserta mandiri bukan merupakan pekerja penerima upah di mana iuran dibayarkan perusahaan pemberi kerja, maupun penerima bantuan yang iuran BPJS Kesehatan dibayarkan oleh pemerintah.

Di setiap kelasnya, iuran BPJS Kesehatan berbeda-beda.

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Menunggak? Bisa Dibayar Cicil, Begini Cara Pembayaran dan Syaratnya

Untuk besaran iuran BPJS Kesehatan terbaru sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.

Berikut rincian iuran BPJS Kesehatan terbaru:

  • Iuran Kelas III BPJS Kesehatan sebesar Rp 35.000 (Rp 42.000 dikurangi dengan subsidi pemerintah Rp 7.000)
  • Iuran Kelas II: Rp 100.000 Iuran
  • Kelas I: Rp 150.000
Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved