BPJS Kesehatan
Berapa Denda Jika Telat Bayar BPJS Kesehatan? Simak Juga Begini Cara Ceknya di Aplikasi Mobile JKN
Berapa denda yang dikenakan jika telat membayar BPJS Kesehatan? Simak juga begini cara cek dendanya di aplikasi mobile JKN.
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Muhammad Hadi
Misalnya dengan mengetik HELP lalu dikirim ke nomor 08777 5500 400.
3.Cara cek denda BPJS Kesehatan dan tunggakan tagihan via WA
Selain itu, cara cek tagihan BPJS Kesehatan juga dapat dilakukan melalui WA.
Kini BPJS Kesehatan telah memiliki layanan yang diberi nama Chat Asistant JKN atau CHIKA yang disediakan bagi para peserta yang membutuhkan pelayanan informasi.
Adapun cara cek tagihan BPJS lewat layanan CHIKA bisa dilakukan melalui Chatting Whatsapp ke nomor 08118750400.
Berikut cara cek tagihan BPJS Kesehatan lewat WA:
Baca juga: Masyarakat tak Perlu Cemas, Kartu BPJS yang Diblokir dapat Diaktifkan Kembali
- Kirim pesan apa pun ke nomor Layanan CHIKA di 08118750400
- Pesan akan direspon secara otomatis oleh akun CHIKA
- Balas dengan ketik angka "2" atau menu Cek Tagihan Iuran
- Balas dengan mengetikkan nomor peserta BPJS Kesehatan atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) Balas dengan mengetikkan tanggal lahir dengan format yyyy-mm-dd (tahun - bulan - tanggal lahir)
- Akun Whatsapp CHIKA akan membalas dengan menampilkan tagihan iuran BPJS Kesehatan beserta status pembayarannya.
Jadi agar terbebas dari denda BPJS Kesehatan, ada baiknya peserta selalu membayar iuran tepat waktu.
Cara cek denda BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan melalui online. (Serambinews.com/Firdha Ustin)
Baca juga berita menarik lainnya
Baca juga: Perjuangan Jesse Choi Belajar Bahasa Indonesia Demi Maudy Ayunda 6 Jam Seminggu, Ungkap Lebih Sulit
Baca juga: Rusia Larang 963 Orang Amerika Masuk Negaranya, Joe Biden hingga Mark Zuckerberg, Donald Trump Boleh
Baca juga: Balas Tudingan Nasir Djamil Soal Empat Pulau Masuk Sumut, MTA: Nihil Konfirmatif dan Tendensius