BPJS Kesehatan
Berapa Denda Jika Telat Bayar BPJS Kesehatan? Simak Juga Begini Cara Ceknya di Aplikasi Mobile JKN
Berapa denda yang dikenakan jika telat membayar BPJS Kesehatan? Simak juga begini cara cek dendanya di aplikasi mobile JKN.
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Muhammad Hadi
Berapa Denda Jika Telat Bayar BPJS Kesehatan? Simak Juga Begini Cara Ceknya di Aplikasi Mobile JKN
SERAMBINEWS.COM - Berapa denda yang dikenakan jika telat membayar BPJS Kesehatan? Simak juga begini cara cek dendanya di aplikasi mobile JKN.
Dengan banyaknya kesibukan, seringkali bagi sebagian orang lupa membayar iuran, salah satunya adalah iuran BPJS Kesehatan.
Banyak orang yang bertanya-tanya, jika telah membayar iuran BPJS Kesehatan, apakah orang tersebut dikenakan denda nantinya?
Lalu apakah bisa kita mengecek denda iuran BPJS Kesehatan secara online dan bagaimana caranya?
Bagi Anda yang bertanya-tanya mengenai hal tersebut, tidak perlu khawatir.
Pasalnya, di dalam artikel ini mengulas tuntas soal denda jika telat membayar BPJS Kesehatan dan cara cek dendanya melalui aplikasi mobile JKN.
Baca juga: Cara Cicil Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Daftar di Program Rehab, Ini Syarat dan Ketentuannya
Bagi masyarakat yang jadi peserta BPJS Kesehatan mandiri, setiap bulannya diwajibkan untuk membayar iuran.
Ada pinalti berupa bagi peserta yang terlambat membayar kewajiban iuran (denda BPJS Kesehatan).
Dilansir dari Kompas.com, peserta mandiri diharuskan membayar iuran BPJS Kesehatan selambatnya tanggal 10 setiap bulannya.
Peserta mandiri merujuk pada peserta yang membayar iurannya sendiri.
Peserta mandiri bukan merupakan pekerja penerima upah di mana iuran dibayarkan perusahaan pemberi kerja, maupun penerima bantuan yang iuran BPJS Kesehatan dibayarkan oleh pemerintah.
Di setiap kelasnya, iuran BPJS Kesehatan berbeda-beda.
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Menunggak? Bisa Dibayar Cicil, Begini Cara Pembayaran dan Syaratnya
Untuk besaran iuran BPJS Kesehatan terbaru sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.
Berikut rincian iuran BPJS Kesehatan terbaru:
- Iuran Kelas III BPJS Kesehatan sebesar Rp 35.000 (Rp 42.000 dikurangi dengan subsidi pemerintah Rp 7.000)
- Iuran Kelas II: Rp 100.000 Iuran
- Kelas I: Rp 150.000
Lantas, berapa sih denda yang dikenakan jika kita telat membayar iuran BPJS Kesehatan mandiri?
Denda BPJS Kesehatan
Masih dikutip dari Kompas.com, bagi peserta yang menunggak iuran, tidak ada denda yang dikenakan.
Namun, sanksi yang diberikan adalah penonaktifan kepesertaan yang berakibat peserta tak lagi bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan.
Hal ini juga berlaku bagi peserta pekerja penerima apabila perusahaan pemberi kerja tidak membayarkan iurannya.
Skema pinalti berupa penonaktifan maupun sanksi berupa denda BPJS Kesehatan sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2022 tentang Jaminan Kesehatan.
"Dalam hal Peserta dan/atau Pemberi Kerja tidak membayar iuran sampai dengan akhir bulan berjalan maka penjaminan peserta diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya," bunyi ayat 1 pasal 42.
Peserta tidak akan dikenai denda BPJS Kesehatan asalkan, dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali peserta tidak melakukan rawat inap.
Baca juga: Ini Kriteria Pasien dan Cara Berobat Langsung ke UGD Menggunakan BPJS Kesehatan tanpa Rujukan
Namun, denda BPJS Kesehatan baru akan dikenakan pada peserta apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaannya diaktifkan kembali dan peserta menggunakan layanan rawat inap.
Denda BPJS Kesehatan yang berlaku adalah peserta harus membayar lima persen dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap dikali jumlah tertunggak.
Adapun denda iuran BPJS Kesehatan sendiri memiliki ketentuan yakni:
- Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan
- Besaran denda paling tinggi Rp 30 juta. Sebagai ilustrasi, apabila peserta menunggak selama 20 bulan dan kemudian status kepesertaannya diaktifkan kembali, maka ia harus membayar denda BPJS Kesehatan sebesar 12 kali, bukan 20 kali.
"Dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (3a), dan ayat (3b), Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya," tulis ayat 5 pasal 42 Perpres Nomor 64 Tahun 2022.
Baca juga: Tanpa Rujukan, Ini Kriteria Peserta yang Bisa Berobat Langsung ke UGD Menggunakan BPJS Kesehatan
"Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yaitu sebesar 5 persen dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups (INA-CBGs) berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan: a) jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan; dan b) besar denda paling tinggi Rp 30.000.000," bunyi ayat 6 pasal 42.
Cara cek denda BPJS Kesehatan dan tunggakannya
Cara cek tagihan BPJS Kesehatan sendiri dapat dilakukan melalui aplikasi mobile JKN pada menu premi.
Selain itu, cek tagihan BPJS Kesehatan juga bisa melalui SMS dan WA (Whatsapp).
Berikut beberapa cara cek tagihan BPJS Kesehatan atau cek tunggakan BPJS Kesehatan lewat HP:
1. Cara cek denda BPJS Kesehatan dan tunggakan tagihan via Mobile JKN
Mobile JKN adalah aplikasi yang diluncurkan BPJS Kesehatan untuk memudahkan akses masyarakat pengguna JKN-KIS.
Melalui aplikasi BPJS Kesehatan ini, Anda bisa memanfaatkan banyak fasilitas dan fitur yang ditawarkan.
Mulai dari mengecek iuran (cek tagihan BPJS Kesehatan) hingga mengurus pindah fasilitas kesehatan atau faskes.
Baca juga: Masyarakat tak Perlu Cemas, Kartu BPJS yang Diblokir dapat Diaktifkan Kembali
Berikut cara cek tagihan BPJS Kesehatan lewat aplikasi Mobile JKN:
- Unduh aplikasi Mobile JKN di App Store dan Play Store
- Lalu log in atau pilih daftar jika belum terdaftar di aplikasi tersebut.
- Kemudian, untuk cek tagihan BPJS Kesehatan, Anda bisa klik menu 'Premi' Setelah itu, layar di ponsel akan menampilkan informasi tagihan BPJS Kesehatan.
2. Cara cek denda BPJS Kesehatan dan tunggakan tagihan via SMS
Selanjutnya, cara cek tagihan BPJS Kesehatan juga bisa melalui SMS.
Layanan ini merupakan layanan informasi dua arah yang disampaikan melalui pesan singat dengan memanfaatkan sistem informasi.
Cara cek tagihan BPJS Kesehatan lewat SMS bisa dipilih jika Anda terkendala dengan jaringan internet.
Caranya, ketikan NIK (spasi) NIK, lalu kirim ke layanan SMS center 08777 5500 400.
Cara lainnya, ketik NOKA (spasi) nomor kartu BPJS Kesehatan, lalu kirim ke 08777 5500 400.
Sistem nantinya akan mengirimkan informasi tagihan ke ponsel.
Baca juga: Direksi BPJS Kesehatan, Gotong Royong dan Dana Amanat Adalah Prinsip Penyelenggaraan Program JKN-KIS
Anda juga bisa menggunakan format pesan lain untuk cek tagihan BPJS Kesehatan.
Misalnya dengan mengetik HELP lalu dikirim ke nomor 08777 5500 400.
3.Cara cek denda BPJS Kesehatan dan tunggakan tagihan via WA
Selain itu, cara cek tagihan BPJS Kesehatan juga dapat dilakukan melalui WA.
Kini BPJS Kesehatan telah memiliki layanan yang diberi nama Chat Asistant JKN atau CHIKA yang disediakan bagi para peserta yang membutuhkan pelayanan informasi.
Adapun cara cek tagihan BPJS lewat layanan CHIKA bisa dilakukan melalui Chatting Whatsapp ke nomor 08118750400.
Berikut cara cek tagihan BPJS Kesehatan lewat WA:
Baca juga: Masyarakat tak Perlu Cemas, Kartu BPJS yang Diblokir dapat Diaktifkan Kembali
- Kirim pesan apa pun ke nomor Layanan CHIKA di 08118750400
- Pesan akan direspon secara otomatis oleh akun CHIKA
- Balas dengan ketik angka "2" atau menu Cek Tagihan Iuran
- Balas dengan mengetikkan nomor peserta BPJS Kesehatan atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) Balas dengan mengetikkan tanggal lahir dengan format yyyy-mm-dd (tahun - bulan - tanggal lahir)
- Akun Whatsapp CHIKA akan membalas dengan menampilkan tagihan iuran BPJS Kesehatan beserta status pembayarannya.
Jadi agar terbebas dari denda BPJS Kesehatan, ada baiknya peserta selalu membayar iuran tepat waktu.
Cara cek denda BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan melalui online. (Serambinews.com/Firdha Ustin)
Baca juga berita menarik lainnya
Baca juga: Perjuangan Jesse Choi Belajar Bahasa Indonesia Demi Maudy Ayunda 6 Jam Seminggu, Ungkap Lebih Sulit
Baca juga: Rusia Larang 963 Orang Amerika Masuk Negaranya, Joe Biden hingga Mark Zuckerberg, Donald Trump Boleh
Baca juga: Balas Tudingan Nasir Djamil Soal Empat Pulau Masuk Sumut, MTA: Nihil Konfirmatif dan Tendensius