Cara Konsultasi ke Psikiater Menggunakan BPJS Kesehatan, Biayanya Gratis, Begini Prosedurnya

Langkah awal yang perlu dilakukan adalah mendatangi fasilitas kesehatan (faskes) pertama. Faskes bisa berupa dokter umum, puskesmas, klinik kesehatan

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan dan Mobile JKN. 

Langkah awal yang perlu dilakukan adalah mendatangi fasilitas kesehatan (faskes) pertama. Faskes bisa berupa dokter umum, puskesmas, klinik kesehatan

SERAMBINEWS.COM - Selain pelayanan kesehatan fisik, peserta BPJS Kesehatan juga bisa mendapatkan pengobatan untuk gangguan kesehatan mental. 

Bagi pemegang kartu BPJS Kesehatan, pelayanan tersebut bisa diakses secara gratis.

Termasuk layanan konsultasi ke psikiater.

Lantas bagaimana prosedurnya?

Cara konseling ke Psikiater dengan BPJS Kesehatan

Mengutip Kompas.com (23/5/2022), ada 3 cara yang bisa ditempuh oleh peserta BPJS Kesehatan untuk mendapatkan layanan pemeriksaan gangguan kesehatan mental.

Baca juga: Berapa Denda Jika Telat Bayar BPJS Kesehatan? Simak Juga Begini Cara Ceknya di Aplikasi Mobile JKN

Baca juga: Cara Berobat Langsung ke UGD Menggunakan BPJS Kesehatan Tanpa Rujukan, Ini Kondisi yang Ditanggung

Langkah-langkahnya ialah sebagai berikut

1. Datangi faskes pertama

Langkah awal yang perlu dilakukan adalah mendatangi fasilitas kesehatan (faskes) pertama.

Faskes bisa berupa dokter umum, puskesmas, klinik kesehatan, atau rumah sakit.

Kemudian, Anda perlu mencari informasi apakah pada faskes pertama itu terdapat poli jiwa atau layanan psikolog atau tidak.

Jika tidak ada, maka Anda bisa meminta surat rujukan untuk mendapatkan pelayanan poli jiwa.

2. Lakukan konsultasi

Jika pada langkah pertama Anda sudah mendapatkan layanan psikolog, maka Anda bisa melakukan konsultasi langsung pada faskes tersebut.

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Menunggak? Apakah Kepesertaannya akan Dicabut? Simak Penjelasan Humas

3. Ambil rujukan obat

Saat sesi konsultasi, psikolog akan melakukan pemeriksaan berdasarkan keluhan dan melakukan serangkaian tes untuk mendapatkan diagnosa.

Jika bisa dilakukan rawat jalan, maka psikiater biasanya akan memberikan obat khsuus.

Tetapi, jika membutuhkan penanganan lebih lanjut, psikiater akan memberikan rujukan ke faskes tingkat lanjut.

Setelah selesai sesi konsultasi, Anda harus mematuhi semua hal yang dianjurkan oleh psikiater dan terus melakukan pengobatan atau terapi hingga dinyatakan stabil.

Semua konsultasi dan obat-obatan yang diberikan bersifat gratis.

Sebagai informasi, obat-obatan yang diberikan psikiater yakni Risperidone, alproate, Clozapine dan Quetiapine tercantum dalam Formularium Nasional (Fornas) untuk peserta JKN-KIS.

Obat-obatan itu juga tersedia di faskes tingkat pertama melalui Program Rujuk Balik (PRB).

Baca juga: Bagaimana Nasib Kepesertaan BPJS Kesehatan Bila Seseorang Berhenti Bekerja atau Resign?

Baca juga: Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Tahun 2022, Ada 21 Jenis, Apa Saja?

Gratis tanpa batasan waktu

Dilansir dari laman resminya, pengobatan untuk gangguan kesehatan mental juga termasuk dalam salah satu pelayanan kesehatan masyarakat yang dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Dengan kata lain, pemegang kartu BPJS kesehatan yang mengalami disabilitas jiwa atau gangguan kesehatan mental bisa mendapatkan akses pengobatan secara gratis.

Akses pengobatan yang disediakan bisa rehabilitasi medis dan konseling dengan psikolog di fasilitas kesehatan.

Namun pelayanan itu baru bisa diperoleh sesuai dengan diagnosis dan indikasi medis yang diberikan oleh dokter.

Jika ingin konseling, pemegang kartu BPJS bisa melakukannya tanpa batasan waktu dengan psikolog yang menjadi bagian dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Bagi penderita gangguan jiwa yang membutuhkan perawatan psikiater, BPJS juga menanggung biaya konsultasi dan obat-obatan yang dibutuhkan.

BPJS Kesehatan juga menjamin tindakan psikoterapi dan prosedur tes diagnostik kesehatan jiwa.

Pasien kondisi sudah stabil

Untuk pasien yang kondisi penyakitnya sudah stabil, atas rekomendasi dokter spesialis kejiwaan yang merawat, peserta dapat mendaftar di BPJS Center sebagai peserta Program Rujuk Balik (PRB).

Dengan program PRB ini, peserta dapat melanjutkan perawatan di faskes tingkat pertama tempat peserta terdaftar dengan tetap mendapatkan obat yang sama dengan yang diresepkan oleh dokter spesialis. (Serambinews.com/Yeni Hardika)

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved