Polemik Pulau

Empat Pulau di Aceh Masuk Sumut, Pemkab Aceh Singkil Siapkan Langkah Hukum

Terkait hal tersebut Pemkab Aceh Singkil, telah menyipakan langkah untuk menindaklanjuti permasalahan masuknya empat pulau di daerahnya ke Sumut.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/DEDE ROSADI
Tim Pemkab Aceh Singkil saat mengecek monumen yang dibangun Pemerintah Aceh di Pulau Panjang, Kecamatan Singkil Utara, tahun 2017 lalu. 

Sedangkan bagi nelayan di Kemukiman Gosong Telaga, Kecamatan Singkil Utara, area itu merupakan zona tangkap tradisional. Warga Kemukiman Gosong Telaga juga kerap membuat bagan tancap untuk menangkap ikan di Pulau Panjang.

Pada Mei 2017 sebelum mencuat isu Sumut memasukan Pulau Panjang, Mangkir Besar, Mangkir Kecil dan Pulau Lipan dalam RZWP3K tim Garda Batas Aceh yang terdiri dari Biro Pemerintah Aceh, Tofografi Kodam IM dan tim Pemkab Aceh Singkil, telah mengecek koordinat empat pulau tersebut dan koordinat perbatasan laut Aceh dengan Sumut.

Kemudian pada 14 Agustus 2018 ketika Sumut memasukan Pulau Panjang, Mangkir Besar, Mangkir Kecil dan Pulau Lipan dalam RZWP3K tim Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh, bersama tim Pemkab Aceh Singkil, turun ke Pulau Mangkir Kecil. Di lokasi tim menemukan gapura.

Gapura tersebut bertuliskan selamat datang di Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh. Sayang gapura, telah tertutup kayu serta semak belukar sehingga sulit terlihat. Tim lantas membersihkan semak belukar dan kayu yang menutupi.

Penemuan gapuran tersebut membesarkan hati bahawa Pulau Mangkir Kecil, masuk dalam kawasan wilayah Aceh. Begitu juga dengan tiga pulau lainnya yang lokasinya berdekatan telah ada bangunan milik Aceh dan Pemkab Aceh Singkil.

Asisten I Setdakab Aceh Singkil, Junaidi mengatakan, gapura serta bangunan lain di empat pulau tersebut dibangun sekitar tahun 2008. Ia ingat betul sebab terlibat langsung dalam pembangunannya saat menjabat Kabag Pemerintahan Setdakab Aceh Singkil.

Tim Provinsi Aceh dan Pemkab Aceh Singkil, kala itu ke Pulau Mangkir Besar dan Pulau Mangkir Kecil untuk memasang tugu. Sementara di Pulau Lipan, tidak bisa dipasang lantaran telah tenggelam. Sedangkan di Pulau Panjang, telah dipasang tugu sehingga tidak perlu lagi dibangun tugu baru.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved