Polemik Pulau

Empat Pulau di Aceh Masuk Sumut, Pemkab Aceh Singkil Siapkan Langkah Hukum

Terkait hal tersebut Pemkab Aceh Singkil, telah menyipakan langkah untuk menindaklanjuti permasalahan masuknya empat pulau di daerahnya ke Sumut.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/DEDE ROSADI
Tim Pemkab Aceh Singkil saat mengecek monumen yang dibangun Pemerintah Aceh di Pulau Panjang, Kecamatan Singkil Utara, tahun 2017 lalu. 

Lima tahun berselang atau tahun 2022 ini, Sumut, tak hanya mengklaim, tetapi berhasil mencaploknya.

Setelah keluarnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintah dan Pulau Tahun 2021 tanggal 14 Februari 2022.

Keputusan tersebut menuai rekasi dari berbagai kalangan. Seperti dari Himpunan Pelajar Mahasiswa Aceh Singkil (Hipmasil) dan Forum Paguyuban Mahasiswa dan Pemuda (FBMP) Barat Selatan Aceh.

Dua kelompok mahasiswa tersebut mengecam keputusan Mendagri serta mendesak segara mencabutnya.

Ketua Hipmasil Deri Irawan mendesak Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid segera menyelesaikan permaslahan perpindahan wilayah administrasi pulau dari Aceh ke Sumut.

"Ini adalah masalah urgent harus segera diselesaikan jika tidak akan berdampak buruk terhadap masyarakat Aceh Singkil dalam berbagai sektor terutama sektor politik, ekonomi, adat dan budaya serta ini bukan hanya perkara wilayah tetapi marwah Kabupaten Aceh Singkil, maka ini harus segera diselesaikan agar tidak terjadi perpecahan," kata Deri Irawan.

Boby Rizky Dharmawan perwakilan FPMP Barat Selatan Aceh, mengatakan kejadian tersebut menjadi penghinaan bagi bangsa Aceh.

"Ini akan menjadi konflik berkepanjangan antara masyarakat Sumut dan Aceh di perbatasan perairan dan pulau. Ini penghinaan terhadap kami masyarakat Aceh khususnya Aceh Singkil. Kepada semua elemen yang ada di Aceh, baik Wali Nanggroe, Pangdam IM, Kapolda serta Gubernur harus ikut mendesak ini segera dicabut," tegas Boby, dalam keterangan tertulis diterima Serambinews.com.

Asisten I Setdakab Aceh Singkil, Junaidi, saat dikonfirmasi terkait perpindahan wilayah administrasi empat pulau dari Aceh ke Sumut, mengungkapkan bahwa Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid telah melayangkan somasi/keberatan atas ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022.

"Gubernur juga sudah buat surat keberatan ke Kemendagri," kata Junaidi, melalui WhatsApp, Minggu (22/5/2022).

Dalam surat keberatan yang ditandatangan Dulmusrid 10 April 2022, menyebutkan telah terjadi kekeliruan yang merugikan Pemerintah Aceh khususnya Pemkab Aceh Singkil, atas Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintah dan Pulau Tahun 2021 tanggal 14 Februari 2022.

Poin berikutnya Pemkab Aceh Singkil, menyebutkan telah telah terjadi kekeliruan dalam penyusunan (RZWP3K) pada Provinsi Sumut, dengan memasukan empat pulau milik Pemerintah Aceh ke dalam wilayah admistrasi Pemerintah Provinsi Sumut.

Bupati Aceh Singkil, dalam somasinya juga sertakan bukti, bahwa Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan dan Pulau Panjang merupakan milik Provinsi Aceh.

Terkahir Pemkab Aceh Singkil, meminta Mendagari revisi Kemendagri Nomor 050-145 Tahun 2022.

Serambinews.com sudah berulangkali berkunjung dan nginap di pulau yang umumnya ditumbuhi pohon kelapa itu. Di Pulau Panjang yang merupakan pulau terluar dalam perbatasan Aceh Singkil dengan Tapanuli Tengah, terdapat monumen yang dibangun Pemerintah Aceh.

Di Pulau Panjang juga terdapat pondok singgah dan dermaga yang dibangun Pemkab Aceh Singkil. Dalam keseharian Pulau Panjang merupakan pulau strategis bagi nelayan Sumut, sebab merupakan tempat berlindung dari badai ketika melaut.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved