Pulau Terpencil

PSDKP dan DKP Aceh Tinjau Empat Pulau di Singkil yang Diklaim Masuk Wilayah Sumut

Apakah ada bukti sejarah bangunan fisik yang pernah dibangun Pemerintah Aceh maupun Pemkab Aceh Singkil, di pulau tersebut, sehingga Pemerintah Aceh b

Penulis: Herianto | Editor: Ansari Hasyim
For Serambinews.com
Tim Pemerintah Aceh berada di sebuah bangunan fisik di pulau kecil di Aceh Singkil, yang diklaim masuk wilayah Sumut Sabtu (21/5).         

Dalam Surat Keputusan Kemendagri Nomor 050-150 tentang Pemutakhiran Kode Data Wilayah Administrasi dan Pemutakhiran Kode dan Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau Tahun 2021 pada tanggal 14 Februari 2022.

Kadis DKP Aceh, Aliman berharap setelah ada dukungan bukti fisik dari kunjungan kerja ke lokasi empat pulau kecil tersebut, bahwa di empat pulau itu pernah ada pembangunan fisik dari Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil, untuk pemenuhan kebutuhan kegiatan perkebunan dan perikanan laut masyarakat Aceh Singkil di sana.

“Kemendagri mau mengoreksi kembali Surat Keputusannya Nomor 050-150 tahun 2022 terkait memasukkan keempat pulau yang di klaim Sumut wilayahnya itu, kembali masuk ke dalam wilayah Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil,” ujar Aliman.

Tujuan lain, kata Aliman, Gubernur Aceh, Ir H Nova Iriansyah MT, memerintahkan sepulang dari kunjungan kerja ke empat pulau itu, untuk membuat program dan berbagai kegiatan di empat pulau tersebut untuk menunjukkan keberadaan orang Aceh, di empat pulau masih tetap ada. “

"Pulau-pulau kecil itu masih tetap dihuni dan dikelola oleh warga Aceh Singkil Utara dan warga Aceh lainnya,” ujar Aliman.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved