Berita Banda Aceh
Dua Pejabat Disnak Aceh Dituntut 15 Tahun Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi
Jaksa Penuntut Umum menuntut dua pejabat Dinas Peternakan (Disnak) Aceh yang menjadi terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan sapi
Editor:
bakri
For Serambinews.com
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menerima penyerahan berkas perkara tindak pidana korupsi kegiatan peningkatan populasi ternak ruminansia pekerjaan pengadaan sapi bali pada Dinas Peternakan Aceh tahun 2017 dari Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh, Selasa (8/2/2022)
Hal memberatkan, perbuatan kedua terdakwa menarik perhatian masyarakat.
Kedua terdakwa selaku aparatur sipil negara tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.
"Sedangkan hal meringankan belum pernah dihukum bersikap sopab di persidangan serta mempunyai tanggungan keluarga dan menyesali perbuatannya," kata JPU.
Atas tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa Zulfan dan kawan-kawan akan mengajukan nota pembelaan.
Majelis hakim melanjutkan sidang pada 27 Mei 2022 dengan agenda mendengarkan nota pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya.(antaranews.com)
Baca juga: Kasus Sapi Kurus di Saree, Polda Tetapkan 9 Tersangka
Baca juga: Babak Baru Kasus Sapi Kurus di Saree, Polda Aceh Tetapkan 9 Tersangka