Salam

Mengulang Kaji Spirit Reformasi

Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Azyumardi Azra berpandangan, Indonesia perlu mengalami reformasi jilid II yang berjalan secara damai

Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Azyumardi Azra 

Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Azyumardi Azra berpandangan, Indonesia perlu mengalami reformasi jilid II yang berjalan secara damai, tidak seperti reformasi pada tahun 1998.

"Kita sekarang memerlukan reformasi jilid dua, tapi yang damai, peaceful second stage of reform.

Kenapa, terutama saya kira (aspek) politik ya, politik kita memerlukan reformasi yang luar biasa.

" Alasannya, demokrasi di Indonesia mengalami kemunduran, bahkan semakin dalam beberapa waktu terakhir, salah satunya dengan munculnya proses resentralisasi yang antara lain tercermin dari kebijakan pemerintah saat mengangkat penjabat kepala daerah untuk mengisi kekosongan kepala daerah hingga tahun 2024 tanpa melibatkan masyarakat.

"Padahal yang namanya otonomi daerah itu dengan susah payah itu dibangun.

Kalau kita belajar dari sejarah, sentralisasi yang begitu kuat itulah yang menimbulkan perlawanan.

" Ia mencontohkan, pemberontakan PRRI-Permesta maupun DI/TII di Aceh yang dilandasi oleh kekecewaan terhadap pemerintah pusat.

"Tapi kayaknya kita sudah amnesia enggak mau belajar dari sejarah.

" Azra mengatakan, Presiden Joko Widodo semestinya dapat berperan dalam memperbaiki kehidupan demokrasi tersebut bila ingin dianggap meninggalkan warisan yang baik.

Misalnya, Jokowi dapat mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) atas sejumlah undang-undang, seperti UU KPK yang dianggap melemahkan KPK, UU Cipta Kerja yang merugikan buruh, dan UU Minerba yang menguntungkan pemilik modal.

Fakta-fakta kemunduran semangat reformasi di Indonesia juga diungkapkan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mengungakapkan tren vonis ringan terhadap terdakwa kasus korupsi sepanjang 2021.

Baca juga: GeRAK Dorong Kajati Lakukan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Kejati Aceh

Baca juga: Tommy Soeharto: 22 Tahun Reformasi, Tapi Pemilu 2019 Masih Memprihatinkan dan Tidak Demokratis

Sepanjang tahu itu, 929 terdakwa divonis ringan, 319 terdakwa divonis sedang, dan 13 terdakwa divonis di atas 10 tahun penjara atau masuk kategori berat.

Parahnya lagi, menurut ICW, sejumlah putusan pemenjaraan ini bertolak belakang dengan jumlah kerugian keuangan negara.

Dicontohkan, nomor perkara 25/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pbr dalam kasus korupsi proyek jalan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp156 miliar, terdakwanya cuma dikenakan pidana penjara 4 tahun.

Selain kasus itu, banyak lagi contoh kasus yang menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah, tapi hanya divonis 4 tahun, bahkan kurang.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved