Berita Viral
Viral Pernikahan Dua Bocah, Pria 15 Tahun dan Wanita 16 Tahun, Ternyata Masih Ada Hubungan Keluarga
Pernikahan dini dua sejoli itu terjadi di Kelurahan Wiring Palannae, Kecamatan Temoe, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan.
Permohonan dispensasi diajukan kepada Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang lainnya, apabila pihak pria dan wanita berumur di bawah 19 tahun.
Adapun yang dimaksud dengan "alasan sangat mendesak" adalah keadaan ketika tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus dilangsungkan perkawinan.
Sementara itu "bukti-bukti pendukung yang cukup" yang dimaksud dalam UU tersebut adalah surat keterangan yang membuktikan bahwa usia mempelai masih di bawah ketentuan UU.
Pengajuan pernihakan yang menyimpang ini juga wajib menyertakan surat keterangan dari tenaga kesehatan yang mendukung pernyataan orangtua bahwa perkawinan tersebut sangat mendesak untukdilaksanakan.
3. Dispensasi
Pemberian dispensasi oleh Pengadilan, wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan
Baca juga: Studi Terbaru Mengungkap Fenomena Alam Aurora Mengeluarkan Suara
Baca juga: Sejumlah Wilayah Masih Tergenang Air dari Banjir Rob Semarang
Baca juga: Kisah Ketua SUBA Tgk Bukhari yang Menerobos Kemacetan untuk Bertemu Satu Keluarga Aceh di Malaysia
TribunBogor: Viral Pernikahan Dini Pria 15 Tahun & Wanita 16 Tahun, Status Kedua Mempelai Terkuak, Masih Keluarga