Berita Viral

Viral Pernikahan Dua Bocah, Pria 15 Tahun dan Wanita 16 Tahun, Ternyata Masih Ada Hubungan Keluarga

Pernikahan dini dua sejoli itu terjadi di Kelurahan Wiring Palannae, Kecamatan Temoe, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan.

Editor: Faisal Zamzami
kolase Instagram
Cerita di balik video viral pernikahan dini pelajar SMP di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), kisah perjodohan tetangga dan masih keluarga. Pernikahan dini dua remaja yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) tersebut kini viral di media sosial (medsos) 

Permohonan dispensasi diajukan kepada Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang lainnya, apabila pihak pria dan wanita berumur di bawah 19 tahun.

Adapun yang dimaksud dengan "alasan sangat mendesak" adalah keadaan ketika tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus dilangsungkan perkawinan.

Sementara itu "bukti-bukti pendukung yang cukup" yang dimaksud dalam UU tersebut adalah surat keterangan yang membuktikan bahwa usia mempelai masih di bawah ketentuan UU.

Pengajuan pernihakan yang menyimpang ini juga wajib menyertakan surat keterangan dari tenaga kesehatan yang mendukung pernyataan orangtua bahwa perkawinan tersebut sangat mendesak untukdilaksanakan.

3. Dispensasi

Pemberian dispensasi oleh Pengadilan, wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan

Baca juga: Studi Terbaru Mengungkap Fenomena Alam Aurora Mengeluarkan Suara

Baca juga: Sejumlah Wilayah Masih Tergenang Air dari Banjir Rob Semarang

Baca juga: Kisah Ketua SUBA Tgk Bukhari yang Menerobos Kemacetan untuk Bertemu Satu Keluarga Aceh di Malaysia

TribunBogor: Viral Pernikahan Dini Pria 15 Tahun & Wanita 16 Tahun, Status Kedua Mempelai Terkuak, Masih Keluarga

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved