Berita Pidie

Gara-gara Joget Muda Mudi, Forkopimda Pidie dan Warga Sepakat Kafe dan Mobil Kupi Dilarang Berjualan

Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah atau Forkopimda bersama warga Gampong Pulo Pisang sepakat, bahwa kafe dan mobil kupi dilarang beraktivitas

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
aksi hura-hura kalangan muda-mudi yang berjoget di Cafe tepi jalan elak Pulo Pisang, Kecamatan Pidie yang telah menodai syariat Islam, Minggu (21/5/2022) malam 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI -.Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah atau Forkopimda bersama warga Gampong Pulo Pisang sepakat, bahwa kafe dan mobil kupi dilarang beraktivitas dipinggir ruas jalan di Pulo Pisang.

Aktivitas itu dilarang setelah viral video joget muda-mudi di salah satu kafe di Pulo Pisang, yang beredar luas di media sosial. 

Sehingga warga pun mengirim surat ke Forkopimda Pidie untuk menyikapi video tersebut.

Warga Gampong Pulo Pisang mengirimkan surat kepada Forkopimda Pidie, terkait joget di salah satu kafe yang videonya viral di medsos.

"Joget dalam video itu dilakukan pengunjung karena adanya ulang tahun seorang LGBT," kata Keuchik Pulo Pisang, Sayuti, kepada Serambinews.com, Rabu (25/5/2022).

Baca juga: Aksi Muda Mudi di Cafe Tepi Jalan Nodai Syariat Islam, Ini Tanggapan DPRK dan Satpol PP dan WH Pidie

Menurutnya, surat dibubuh tanda tangan warga itu dikirim ke Forkopimda Pidie disepakati dalam rapat yang dilaksanakan Polres Pidie

Rapat itu turut dihadiri unsur dari Satpol PP dan WH Pidie dan pihak lainnya. 

Dalam rapat tersebut disepakati bahwa kafe harus dibongkar dengan batas waktu terakhir, Selasa (31/5/2022).

Pemilik yang membongkar sendiri kafe tersebut

"Jadi jadwal bongkar kafe itu diberikan waktu selama tujuh hari harus tuntas.

Saat ini, sebagian pemilik kafe mulai membongkar sendiri satu per satu material kafe. Kita menghargai itikad baik pemilik kafe," jelasnya.

Baca juga: Korban Pertama Warga Aceh, Hati-hati Penipu Wanita Tanggalkan Pakaian Berkedok Reporter Tribunnews

Selain kafe, kata Sayuti, mobil kopi yang selama ini menggelar dagangan di ruas jalan dua jalur Pulo Pisang juga tidak boleh beraktivitas. 

Sebab, dalam kesepakatan rapat dengan Forkopimda ditunjukan terhadap kafe dan mobil kopi.

Menurutnya jika mobil kupi dibolehkan berjualan, maka mobil kupi itu akan menjadi masalah di kemudian hari.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved