Berita Pidie

Gara-gara Joget Muda Mudi, Forkopimda Pidie dan Warga Sepakat Kafe dan Mobil Kupi Dilarang Berjualan

Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah atau Forkopimda bersama warga Gampong Pulo Pisang sepakat, bahwa kafe dan mobil kupi dilarang beraktivitas

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
aksi hura-hura kalangan muda-mudi yang berjoget di Cafe tepi jalan elak Pulo Pisang, Kecamatan Pidie yang telah menodai syariat Islam, Minggu (21/5/2022) malam 

"Kita sangat menyayangkan dengan kejadian yang disebarkan melalui video telah mengakibatkan mereka tidak bisa berjualan lagi di pinggir jalan dua jalur.

Baca juga: Polresta Banda Aceh Tangkap Predator Anak, Padahal Baru Setahun Lalu Bebas dalam Kasus yang Sama

Padahal, kehadiran pedagang itu membuat suasana di dua jalur terang dengan cahaca lampu," sebutnya.

Tapi, kata Sayuti, pemilik kafe telah melanggar syariat islam dan parkir kendaraan kerap mengganggu lalulintas di ruas jalan tersebut. 

Padahal, dirinya berulangkali mengingatkan pemilik kafe, bahwa saat azan magrib aktivitas kafe dan pengunjung harus melaksanakan shalat. 

"Aktivitas di kafe telah melanggar syariat islam maka resikonya harus diterima," pungkasnya. (*)

Baca juga: BREAKING NEWS – Satu Keluarga Asal Aceh Terdampar di Malaysia, Naik Boat Nelayan dari Panton Labu

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved