Berita Banda Aceh

Polresta Banda Aceh Tangkap Predator Anak, Padahal Baru Setahun Lalu Bebas dalam Kasus yang Sama

Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, menangkap NAS (56) pemerkosa anak di bawah umur

Penulis: Misran Asri | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, menangkap NAS (56) pemerkosa anak di bawah umur, Selasa (24/5/2022) siang. Predator anak yang baru saja menghirup udara bebas dari LP Kelas II A Banda Aceh pada Agustus 2021 lalu, setelah terlibat kasus pemerkosaan, kini pelaku justru kembali mengulangi kejahatanya. 

Namun, pada awal bulan Maret 2022, NAS kembali melakukan perbuatan yang sama terhadap Kamboja.

"Awalnya pelaku NAS bertemu korban yang sedang mengunting ambal yang sudah tidak digunakan lagi di samping rumahnya.

Lalu, pelaku menawarkan membantu korban. Ternyata dibalik niat baik itu, pelaku memiliki rencana jahat.

Keadaan sekitar yang tengah sepi langsung dimanfaatkan tersangka menperkosa korban," terang Kompol Ryan.

Kini, NAS harus mendekam di sel Mapolresta Banda Aceh serta mempertanggungjawabkan perbuatannya.(*)

Baca juga: BREAKING NEWS – Satu Keluarga Asal Aceh Terdampar di Malaysia, Naik Boat Nelayan dari Panton Labu

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved