Berita Langsa

Pemuda Aceh Tuntut Kepmendagri Dibatalkan, FPA Tegaskan 4 Pulau di Aceh Singkil Masuk Provinsi Aceh

“Mendagri harus memperhatikan isi Nota kesepahaman Damai yang dituangkan dalam MoU Helsinky,” tukasnya.

Penulis: Zubir | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Sayed Alatas, Ketua Forum Pemuda Aceh (FPA). 

6. Berita acara kesepakatan bersama Pemerintah Provinsi NAD dan Provinsi Sumatera Utara pada 6 Oktober 2002 di Banda Aceh.

7. Berita Acara kesepakatan bersama Pemerintah Provinsi NAD (Kabupaten Aceh Tamiang dan Kabupaten Aceh Singkil) dan Provinsi Sumatera Utara (Kabupaten Pakpak Barat, Langkat, dan Tapanuli Tengah) pada 18 Oktober 2004 di Medan.

8. Berita acara kesepakatan bersama Pemerintah KabupatenTapanuli Tengah dan Kabupaten Aceh Singkil pada 24 November 2006 di Kantor Bupati Tapanuli Tengah.

9. Berita acara keputusan rapat fasilitasi dan koordinasi dalam rangka penegasan batas daerah Provinsi Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara pada 19 Agustus 2009 di Jakarta.

Baca juga: Kapuspen Kemendagri Jelaskan Perjalanan Pembahasan 4 Pulau antara Aceh-Sumut

10.Surat Mendagri No 123.3/112/ SJ tanggal 15 Januari 2010 perihal batas daerah Provinsi Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara.

"Jadi kami rasa cukuplah jelas dan banyak referensi yang bisa dipelajari sebelum Mendagri menerbitkan keputusannya terkait batas daerah Provinsi Aceh dengan Provinsi Sumatra Utara," tegasnya.

Apa lagi, tambah Sayed Alatas, jika dilihat dari bukti-bukti fisik yang menyatakan bahwa ke-4 pulau tersebut selama ini diperhatikan dan diurus oleh Pemerintah Aceh.

Pihaknya berharap Mendagri supaya kembali berkonsultasi dengan Pemerintah Aceh dan mencabut Keputusan Nomor 050/150/2022 tentang Kode Administratif Wilayah Kepulauan.

Sehingga sengketa batas antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara dapat diselesaikan dengan arif dan bijaksana serta mengkesampingkan kepentingan politik.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved