Breaking News

Cara Mencicil Tunggakan BPJS Kesehatan, Daftar Program REHAB di Aplikasi Mobile JKN, Ini Syaratnya

Khususnya yang memiliki usia tunggakan 4 sampai dengan 24 bulan, untuk dapat dibayarkan secara bertahap melalui mekanisme cicilan.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan dan Mobile JKN. 

Peserta BPJS Kesehatan bisa membayar tunggakan iuran secara bertahap atau dengan cara mencicil.

SERAMBINEWS.COM - Berikut cara mencicil tunggakan BPJS Kesehatan bagi peserta yang terlambat membayar iuran.

Bagi peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan iuran JKN-KIS, ada keringanan yang diberikan untuk melunasi tunggakan.

Peserta BPJS Kesehatan bisa membayar tunggakan iuran secara bertahap atau dengan cara mencicil.

Keringanan itu bisa didapat oleh peserta dengan mengikuti program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab).

Seperti diketahui, peserta BPJS Kesehatan yang terlambat membayar iuran JKN-KIS akan dikenakan tunggakan.

Tunggakan iuran tersebut akan diakumulasi dan wajib dibayar oleh peserta.

Dalam beberapa kasus, tunggakan iuran BPJS Kesehatan ini bisa mencapai angka jutaan.

Baca juga: 3 Cara Cek Denda BPJS Kesehatan Jika Telat Bayar Iuran, Bisa via WhatsApp hingga Aplikasi Mobile JKN

Selain itu, perlu diketahui pula, peserta yang tidak membayar iuran bulanan, maka kepesertaannya tidak dapat digunakan alias menjadi tidak aktif.

Untuk mengaktifkan lagi status kepesertaannya, maka peserta harus melunasi tunggakan iuran tersebut.

Namun dengan adanya program Rehab, peserta kini bisa membayar tunggakan tersebut dengan cara mencicil. 

Lantas bagaimana caranya serta apa saja syarat atau ketentuannya?

Syarat dan ketentuan program REHAB

Terdapat beberapa persyaratan dan ketentuan bagi peserta JKN-KIS yang ingin mengikuti program Rehab BPJS Kesehatan.

Baca juga: Cara Konsultasi ke Psikiater Menggunakan BPJS Kesehatan, Biayanya Gratis, Begini Prosedurnya

Baca juga: Cara Berobat Langsung ke UGD Menggunakan BPJS Kesehatan Tanpa Rujukan, Ini Kondisi yang Ditanggung

Dilansir dari Instagram @bpjskesehatan_ri, berikut syarat bagi peserta yang ingin mengikuti Program Rehab:

  • Peserta termasuk dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran lebih dari 3 bulan, yakni 4-24 bulan.
  • Peserta mendaftar melalui Aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.
  • Maksimal periode tahapan pembayaran selama 1 siklus program adalah 12 bulan.
  • Status kepesertaan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas dibayarkan.

Cara daftar program Rehab

Untuk melakukan cicilan pembayaran melalui Program Rehab, peserta dapat melakukan pendaftaran dengan cara sebagai berikut.

  • Mengunduh aplikasi Mobile JKN
  • Memilih menu Program Rehab dan memasukkan informasi yang diperlukan
  • Menyetujui syarat dan ketentuan serta hasil simulasi program
  • Tagihan iuran yang akan dibayar otomatis berubah sesuai dengan besaran simulasi
  • Membayar nominal tagihan iuran melalui kanal-kanal pembayaran yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
  • Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali pada Februari yang hanya bisa dilakukan hingga tanggal 27.
  • Peserta yang terdaftar autodebit, maka tagihan akan terkoneksi dengan tangihan autodebit kecuali Bank Mandiri, BCA, dan BNI.

Pembayaran tunggakan bertahap sudah termasuk memperhitungkan tunggakan untuk satu keluarga.

Sehingga, peserta tidak perlu melakukan pendaftaran Program Rehap untuk setiap anggota keluarga.

Jika berhasil melakukan pendaftaran program Rehab, peserta tinggal membayarkan cicilan sesuai dengan ketentuan simulasi pembayaran yang dipilih.

Setelah tunggakan iuran lunas terbayar, barulah kepesertaan BPJS Kesehatan dapat aktif kembali.

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Menunggak? Apakah Kepesertaannya akan Dicabut? Simak Penjelasan Humas

Baca juga: Cara Mengganti Kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri ke BPJS Ketenagakerjaan Bagi yang Sudah Bekerja

Baca juga: Cara Mendapatkan Layanan Ambulans Menggunakan BPJS Kesehatan, Ini Kondisi yang Ditanggung

Bentuk keringanan bagi peserta

Program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) merupakan upaya BPJS Kesehatan untuk memberikan kemudahan kepada peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional–Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dalam melunasi tunggakan iuran.

Mengutip Serambinews.com (25/5/2022), program ini ditujukan bagi peserta pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang menunggak lebih dari 3 bulan.

Asisten Deputi Direksi Bidang Perencanaan, Iuran, dan Keuangan BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Sumatera Utara dan Aceh, Idris Halomoan menyampaikan, bahwa Program Rehab diharapkan bisa membantu meringankan beban peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan.

Khususnya yang memiliki usia tunggakan 4 sampai dengan 24 bulan, untuk dapat dibayarkan secara bertahap melalui mekanisme cicilan.

“Melalui program ini diharapkan dapat mempermudah dan meringankan beban peserta dalam melunasi tunggakan iuran JKN-KIS nya,” kata Idris.

“Terkhusus bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran yang sangat besar sehingga peserta lebih ringan dalam membayar iuran dan status peserta dapat segera aktif agar dapat menikmati kembali pelayanan kesehatan, jika sewaktu-waktu dibutuhkan,” lanjut Idris pada kegiatan temu media wilayah Aceh, Rabu (25/5/2022), di Kota Banda Aceh.

Lebih lanjut ia menjelaskan, status peserta baru akan aktif ketika seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalannya telah lunas.

Untuk mengikuti mekanisme cicilan melalui Program Rehab, kata Idris, peserta Program JKN-KIS dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.

Untuk pendaftaran melalui Mobile JKN, nantinya akan muncul simulasi tagihan pembayaran bertahap sesuai dengan pemilihan jangka waktu pembayaran yang dipilih oleh peserta.

“Peserta JKN-KIS bisa menentukan sendiri jangka waktu pembayaran dengan minimal 2 bulan dan maksimal setengah dari total bulan menunggak,” urai dia.

“Untuk waktu pendaftaran program ini bisa dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan,” terangnya. (Serambinews.com/Yeni Hardika)

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved