Cara Konsultasi ke Psikiater Menggunakan BPJS Kesehatan, Biayanya Gratis, Begini Prosedurnya

Langkah awal yang perlu dilakukan adalah mendatangi fasilitas kesehatan (faskes) pertama. Faskes bisa berupa dokter umum, puskesmas, klinik kesehatan

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan dan Mobile JKN. 

Langkah awal yang perlu dilakukan adalah mendatangi fasilitas kesehatan (faskes) pertama. Faskes bisa berupa dokter umum, puskesmas, klinik kesehatan

SERAMBINEWS.COM - Selain pelayanan kesehatan fisik, peserta BPJS Kesehatan juga bisa mendapatkan pengobatan untuk gangguan kesehatan mental. 

Bagi pemegang kartu BPJS Kesehatan, pelayanan tersebut bisa diakses secara gratis.

Termasuk layanan konsultasi ke psikiater.

Lantas bagaimana prosedurnya?

Cara konseling ke Psikiater dengan BPJS Kesehatan

Mengutip Kompas.com (23/5/2022), ada 3 cara yang bisa ditempuh oleh peserta BPJS Kesehatan untuk mendapatkan layanan pemeriksaan gangguan kesehatan mental.

Baca juga: Berapa Denda Jika Telat Bayar BPJS Kesehatan? Simak Juga Begini Cara Ceknya di Aplikasi Mobile JKN

Baca juga: Cara Berobat Langsung ke UGD Menggunakan BPJS Kesehatan Tanpa Rujukan, Ini Kondisi yang Ditanggung

Langkah-langkahnya ialah sebagai berikut

1. Datangi faskes pertama

Langkah awal yang perlu dilakukan adalah mendatangi fasilitas kesehatan (faskes) pertama.

Faskes bisa berupa dokter umum, puskesmas, klinik kesehatan, atau rumah sakit.

Kemudian, Anda perlu mencari informasi apakah pada faskes pertama itu terdapat poli jiwa atau layanan psikolog atau tidak.

Jika tidak ada, maka Anda bisa meminta surat rujukan untuk mendapatkan pelayanan poli jiwa.

2. Lakukan konsultasi

Jika pada langkah pertama Anda sudah mendapatkan layanan psikolog, maka Anda bisa melakukan konsultasi langsung pada faskes tersebut.

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Menunggak? Apakah Kepesertaannya akan Dicabut? Simak Penjelasan Humas

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved