Pojok Pajak

KPP Pratama Aceh Besar Ajak Wajib Pajak Ikut PPS

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Aceh Besar mengajak masyarakat wajib pajak untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela

|
Editor: bakri
SERAMBI FM TALKSHOW
Dua penyuluh Pajak Ahli Pertama, Harmaita dan Intan Saputri Nasution hadir di talkshow interaktif bersama Direktorat Jendral Pajak (DJP) Aceh mengangkat tema "Program Pengungkapan Sukarela (PPS)". Talkshow itu disiarkan di Radio Serambi FM, dan dipandu host Tieya Andalusia, Rabu (25/5/2022). 

BANDA ACEH - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Aceh Besar mengajak masyarakat wajib pajak untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang dilaksanakan dari Bulan Januari dan tersisa sebulan ke depan sampai tanggal 30 Juni 2022.

Pengharapan itu disampaikan dua narasumber dari KPP Pratama Aceh Besar, Harmaita dan Intan Saputri Nasution Penyuluh Pajak Ahli Pertama yang tampil di Talkshow Interaktif bersama Direktorat Jendral Pajak (DJP) Aceh yang mengangkat tema "Program Pengungkapan Sukarela (PPS)".

Talkshow yang disiarkan di Radio Serambi FM itu dipandu host Tieya Andalusia, Rabu (25/5/2022).

Harmaita menerangkan PPS diatur dalam Pasal 5 hingga Pasal 12 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021, Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UHPP) dan disahkan pada 29 Oktober 2021.

Setelah dua bulan disahkan tepatnya pada 23 Desember 2021, pemerintah telah menetapkan aturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan Tentang Tata Cara Pelaksanaan PPS Wajib Pajak.

"Ini merupakan program yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum mereka penuhi secara sukarela melalui pembayaran pajak berdasarkan pengungkapan harta," terang Harmaita.

Ia menerangkan tujuan PPS untuk meningkatkan kepatuhan wajih pajak dan diselenggarakan berdasarkan azas kesederhanaan, kepastian hukum serta kemanfaatan.

"PPS ini dilaksanakan mulai Januari sampai 30 Juni 2022.

Baca juga: KPP Pratama Sosialisasi Pelaporan SPT, Serah Penghargaan untuk Cek Mad, Sejumlah Desa, dan Kecamatan

Baca juga: KPP Pratama Aceh Besar Gelar Edukasi Pelaporan Keuangan

Ayo dimanfaatkan, karena tersisa satu bulan lagi," terangnya.

Lalu, lanjut Harmaita, menurut data yang ada di sistem KPP Pratama Aceh Besar, masih banyak wajib pajak yang belum melaporkan hartanya.

"Keuntungan ikut PPS, salah satunya adanya pemangkasan atau diskon sampai setengah pajak yang dibebankan untuk dibayarkan.

Lalu, ada kepatuhan wajib pajak," demikian Harmaita.

Sementara Intan Saputri Nasution menyebutian banyak wajib pajak yang belum melaporkan secara benar penghasilannya, baik dalam SPT tahunnan, baik pribadi maupun badan.

"Masih WP yang belum melaporkan SPT tahunan secara benar, dan sekedar menutupi.

Jadi, isi secukupnya bukan yang sebenarnya," sebutnya Masih adanya peserta Tex Amnesty,dari 2016 sampai 2022, OP atau badan yang belum melaporkan seluruh harta dalam surat penyataan harta (SPH).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved