Berita Langsa
BPJamsostek Tanggung Biaya Korban Kecelakaan Kerja Karpel PTPN II Eks PKWT Unit Kebun Sawit Rp 1,9 M
BPJamsostek menanggung biaya korban kecelakaan kerja senilai Rp 1,9 miliar terhadap salah seorang pekerja dari Karpel PTPN II Eks PKWT
Penulis: Zubir | Editor: Muhammad Hadi
Panji menambahkan, total biaya pengobatan yang dikeluarkan sampai dengan saat ini sebesar Rp 1.957.728.216 dan masih berjalan hingga korban sembuh.
BPJS Ketenagakerjaan siap menanggung semua biaya yang dibutuhkan untuk kesembuhan pekerja yang menjadi korban.
Pihak BPJamsoatek juga turut prihatin atas kejadian yang menimpa saudara Alex, namun namanya risiko kerja memang tidak bisa kita hindarkan.
"Semoga Alex segera sembuh dan tetap semangat, melalui BPJamsostek negara turut hadir ditengah-tengah para pekerja," tutup Panji.
Baca juga: Harga Emas Hari Ini Turun, Berikut Rincian Harga Emas Per Gram Senin (30/5/2022)
Panji juga menekankan dan mengajak kepada seluruh stakeholder baik para pemberi kerja, perusahaan dan pekerja mandiri.
Menyadari pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan di tengah-tengah kita terlebih disaat kita tertimpa musibah yang seperti dialami saudara Alex saat ini.
Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Langsa, Muhammad Kurniawan kembali memamparkan bahwa perlu diketahui saat ini BPJamsostek memiliki 5 program perlindungan bagi tenaga kerja.
Diantaranya Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) , Jaminan Kematian (JK), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). (*)
Baca juga: Putin, Ukraina, dan Perang Dunia 3 (XXV) - Dari Krisis Pangan ke Krisis Kemanusiaan Global
