Demi Puaskan Hasrat, Pria Ini Jual Istri Dengan Tawaran "Main Bertiga", Adegan Direkam Untuk Promosi

Video tersebut bakal dipromosikan ke melalui unggahan halaman di sebuah grup Facebook yang berisi akun-akun pasangan suami istri (pasutri) pencari

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
(THINKSTOCK)
Ilustrasi 

Atau, sesuai tarif harga yang disepakati antara tersangka dan calon pelanggan, dalam proses tawar menawar harga yang terjadi di muka.

Lebih lanjut AKP Wardi Waluyo menambahkan, tersangka tidak setiap hari menerima orderan dari pelanggan.

Hanya pada hari tertentu, dan bergantung pada keinginan.

Dalam satu hari itu, tersangka hanya menerima satu orang pelanggan saja, dan tidak lebih.

"Dalam sehari tidak pernah lebih dari satu orderan. Dan itupun juga dilakukan tidak setiap hari," tambahnya.

Adegannya juga direkam oleh tersangka

Selain meminta istrinya untuk melayani dua pria sekaligus, YLN ternyata juga merekam video momen saat mereka  'bermain bertiga'.

AKP Wardi Waluyo mengungkapkan, video adegan bercinta yang dilakukan oleh tersangka, istri dan pelanggannya, direkam menggunakan ponsel pribadi milik tersangka.

Selain disimpan untuk kepentingan fantasi seksual tersendiri bagi tersangka.

Video adegan bercinta di atas ranjang secara threesome tersebut, juga dimanfaatkan untuk promosi.

Video tersebut bakal dipromosikan ke melalui unggahan halaman di sebuah grup Facebook yang berisi akun-akun pasangan suami istri (pasutri) pencari fantasi bercinta yang berbeda.

Tujuannya, menggaet calon pelanggan baru, agar tergiur menikmati layanan jasa kenikmatan berahi threesome sesuai tarif yang dipatok oleh tersangka.

"Iya direkam (video) dan hasilnya kadang di-share di grup facebook yang sealiran mencari seks fantasi dan dengan tujuan seks swinger," ujar AKP Wardi Waluyo seperti dilansir dari Tribun Jatim.

Baca juga: Habis Uang Banyak Buat Mahar Nikah, Terungkap Perlakuan Fia ke Kakek Sondani Usai Jadi Suami Istri

Dibekuk saat sedang menjalankan bisnis di hotel

Berbekal mekanisme pelacakan patroli siber, Tim Unit VI PPA Polrestabes Surabaya berhasil melacak keberadaan tersangka.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved