Berita Aceh Besar
Lima Tersangka Ditangkap, Polisi Masih Buru Eksekutor Penembakan Dua Warga Indrapuri
Sebanyak lima tersangka yang diduga terlibat dalam kasus penembakan dua warga Aneuk Gle, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar berhasil diciduk
Penulis: Subur Dani | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sebanyak lima tersangka yang diduga terlibat dalam kasus penembakan dua warga Aneuk Gle, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar berhasil diciduk oleh tim Ditreskrimum Polda Aceh.
Kelima tersangka yang dibekuk secara terpisah itu, saat ini sudah digelandang ke Polda Aceh guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara tim di lapangan, masih memburu tersangka lainnya, yaitu otak pelaku dan juga eksekutor dalam kasus penembakan yang menewaskan dua warga Indrapuri Aceh Besar atas nama Maimun (38) dan Ridwan (38) pada Kamis (12/5/2022) malam tersebut.
"Identitasnya sudah kita kantongi, tim sedang memburu eksekutor atau otak pelaku.
Kita lakukan penindakan dan pengejaran. Nanti akan kita kabari segera jika sudah tertangkap," kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si, dalam konferensi pers di Polda Aceh, Senin (30/5/2022).
Baca juga: Polda Aceh Bekuk Lima Tersangka Kasus Penembakan Warga Aneuk Glee Indrapuri
Meski sudah mengantongi identitas, namun Winardy belum mau mengungkap identitas otak pelaku tersebut ke media.
"Sabar dulu nanti akan segera kita berkabar. Jika sudah tertangkap nanti akan terungkap siapa eksekutor dan siapa di belakangnya," katanya.
Winardy juga mengatakan, bahwa otak pelaku atau eksekutor turut membawa serta senjata yang digunakan untuk menghabiskan kedua korban pada malam itu.
"Iya senjatanya sudah dibawa, kita hanya menemukan selongsong peluru berkaliber 5,56 di TKP," katanya.
Baca juga: Bus Sempati Star Terbalik di Aceh Timur, Penumpang Dilarikan ke Puskesmas, Sopir Melarikan Diri
Dan untuk mengetahui senjata jenis apa yang digunakan oleh pelaku untuk menghabiskan kedua korban, Polda Aceh akan mengirim selongsong peluru itu ke Labfor guna dilakukan identifikasi.
"Kita juga akan mengirim sebo yang kita temukan di TKP untuk pengecekan DNA sebagai pembanding," kata Winardy.
Sementara kelima tersangka yang telah ditangkap akan dikenakan pasal 338 dan 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati.(*)
Baca juga: Marshanda Ungkap Dirinya Idap Tumor Payudara, Menangis Singgung Kematian hingga Ikhtiar Sembuh