Breaking News

Pria 22 Tahun Seret Siswi SMP ke Kamar untuk Lampiaskan Nafsu, Berdalih Lakukan Adegan di Film

Kasus pelecehan dan rudapaksa terhadap anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase
Ilustrasi siswi SMP dirudapaksa 

"Tersangka bisa bebas berbuat lantaran hanya tinggal sendirian. Sementara kedua orangtuanya sedang bekerja di Kabupaten Mesuji," terang Hasbulloh.

Kepada polisi, tersangka mengaku ia melakukan adegan dari film favorit yang ditontonnya.

Pelaku juga mengaku tidak mampu menahan nafsu serta terinspirasi film favorit yang sering ditontonnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka berikut barang bukti pakaian milik korban, kain seprei dan selimut diamankan ke Polsek Pagelaran untuk barang bukti.

Tersangka disangkakan telah melanggar pasal 76d jo pasal 81 ayat (1) atau pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

"Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara," kata Hashulloh.

Baca juga: Dialami Marshanda, Apa Sih Bedanya Tumor Payudara Jinak dan Kanker Payudara?

Baca juga: KM Ladang Pertiwi Tenggelam di Selat Makassar, 21 Penumpang yang Hilang Masih dalam Pencarian

Baca juga: Danau Anak Laut Indah di Aceh Singkil Masuk Nominasi Desa Wisata Nusantara, Keuchik: Mohon Dukungnya

TribunLampung.co.id dengan judul Dicekoki Miras, Pelajar SMP di Pringsewu Jadi Korban Asusila

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved