Berita Aceh Utara
Dayah Babussalam Al-Hanafiyyah Kembali Adakan Pengajian Bagi Guru Setelah Libur Ramadhan
Pengajian dewan guru bersama pimpinan dayah lazim di berbagai dayah. Setiap guru dayah bukan hanya berstatus sebagai pendidik saja, mengajarkan...
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
Pengajian dewan guru bersama pimpinan dayah lazim di berbagai dayah. Setiap guru dayah bukan hanya berstatus sebagai pendidik saja, mengajarkan murid-muridnya. Tetapi juga berstatus sebagai murid bagi pimpinannya.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Dayah Babussalam Al Hanafiyyah Matangkuli Aceh Utara, Senin (30/5/2022), kembali mengadakan pengajian bagi dewan guru dayah tersebut setelah libur panjang selama Ramadhan.
Pengajian tersebut diisi pimpinan dayah yaitu ,Tgk H Sirajuddin Hanafi atau yang akrab disapa Waled.
Pengajian dewan guru bersama pimpinan dayah lazim di berbagai dayah.
Setiap guru dayah bukan hanya berstatus sebagai pendidik saja, mengajarkan murid-muridnya.
Tetapi juga berstatus sebagai murid bagi pimpinannya.
"Setelah Ramadhan, jadwalnya diubah dilakukan setelah subuh pukul 06:00 sampai 07:30 WIB, karena di waktu pukul 11.00 WIB Waled disibukkan oleh beberapa hal," ujar Mahasantri Ma'had Aly Babussalam Al-Hanafiyyah Tgk Syarwan, melalui siaran pers, Senin (30/5/2022).
Selain memimpin Dayah Babussalam, Waled Sirajuddin, juga menjabat Ketua Majelis Tasawuf, Tauhid dan Fikih (TASTAFI) Kabupaten Aceh Utara yang aktif mengisi berbagai pengajian dan kegiatan lainnya.
Tgk Syarwan mengatakan, pengajian tersebut berlangsung di lantai 1 balai besar yang dihadiri seluruh dewan guru putra dayah Babussalam Al Hanafiyyah, sehingga memadati ruang tersebut.
Baca juga: Unida Jalin Kerja Sama dengan Dayah Ruhul Falah Aceh Besar, Ini Isi Perjanjiannya
Guru yang hadir bukan hanya yang mondok saja, tapi dewan guru yang sudah berkeluarga yang tinggal di dekat dayah juga ikut serta dalam menghadiri pengajian ini.
Di awal pengajian, Waled membaca kitab Hasyiyah Bujairimi jilid tiga, merupakan kitab dalam ilmu Fikih yang dikarang Sulaiman bin Muhammad bin Umar al-Bujairimi, tentang Bab Qasam (pembagian giliran).
“Bagi suami yang mempunyai istri lebih dari satu, maka wajib memperlakukan dengan adil,” ungkap Waled sebagaimana dikutip Tgk Syarwan
Sebagaimana termaktub dalam Alquran surat An-Nisa’ potongan ayat 3 artinya: “Maka jika kamu takut akan berbuat adil, maka kawinlah satu orang saja atau budak-budak yang kamu miliki”
Pembagian yang dimaksud bukan hanya pembagian giliran malam, akan tetapi seluruh yang mesti yang dipenuhi oleh suami itu wajib dipenuhi, termasuk kasih sayang baik secara zahir atau bathin kepada istri-istrinya.