Ngamuk Dikurung Istri di Kamar, Ayah Aniaya 2 Anak Kandung, Luka Sobek Dipukul Pakai Pipa Paralon
Penganiayaan bermula ketika si istri berinisial NK mengurung suaminya, ESS di dalam kamar.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Seorang ayah tega menganiaya dua anak kandungnya di Jalan Tanjung Duren Timur, Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Selasa (17/5/2022).
Penganiayaan tersebut dipicu percekcokan pelaku ESS dengan istrinya NK.
Penganiayaan bermula ketika si istri berinisial NK mengurung suaminya, ESS di dalam kamar.
Ia mengunci pintu kamar gara-gara ribut dengan ESS.
Memang, sebelumnya mereka kerapkali ribut.
NK pun pergi meninggalkan rumah.
ESS yang dikurung di kamar menyuruh anaknya untuk membeli sesuatu di warung.
Namun, anaknya tak menuruti perintah ESS.
"Di saat ibunya sedang bekerja, si bapak menyuruh anaknya beli sesuatu di warung tapi ngutang anaknya tidak mau," kata Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren, Iptu Tri Baskoro Bintang di Polsek Tanjung Duren, Selasa (31/5/2022).
Anaknya menolak lantaran orangtuanya kerap kali ngutang di warung.
ESS yang mendengar itu marah..
"Sehingga ESS ini minta tolong ke anak-anaknya untuk membukakan pintu. Tetapi mungkin anaknya merasa takut jadi tidak dibukakan," lanjut Bintang.
Baca juga: Aksi Keji Anak Bupati Langkat Aniaya Penghuni Kerangkeng Manusia, Korban Meninggal Disiksa
Baca juga: Oknum Polisi Aniaya Gadis Selingkuhannya, Korban Dipukul saat Minta Putus, Pelaku Diperiksa Propam
ESS yang emosi akhirnya melempar sejumlah barang termasuk barang pecah belah ke arah luar kamar hingga mengenai kedua anaknya.
Mendengar ribut-ribut tak berkesudahan, perangkat lingkungan datang menengahinya.
Namun, saat lagi bareng membersihkan sisa-sisa pecahan beling di rumah, ESS ternyata masih emosi terhadap kedua anaknya MRI (16) dan MA (14).
"Sehingga terjadi pemukulan terhadap MRI dan MA oleh ESS," katanya.
Bak singa kelaparan, ESS menghadiahi MRI bogem mentah di bagian dahi sekali dan pelipis mata kiri 2 kali.
Setelah itu, ia memukul ke arah perut MRI sekali menggunakan paralon.
Tak sampai di situ, ESS juga memberi bogem ke pipi kanan dan perut MA.
Kuping kanan, lengan kiri dan perut MA dipukul pakai paralon oleh ayahnya itu.
Akibat penganiayaan itu, MRI mengalami sakit kepala dan perut sedangkan MA mengalami luka sobek di betis kanan, pipi kanan memar dan perut kemerahan.
Polisi pun menangkap ESS usai mendapatkan laporan dari pihak korban.
Akibat perbuatannya, ESS dijerat dengan Pasal 44 UU RI No.23 Tahun 2004 tentang kekerasan fisik dalam Lingkup Rumah Tangga dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.
Dan pasal Perlindungan Anak Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 dengan ancaman penjara maksimal 3 tahun.
Baca juga: Menperin dorong 135 kawasan industri beralih ke prinsip berkelanjutan
Baca juga: Cegah Penyebaran PMK, Polres Abdya Tingkatkan Patroli Rutin ke Kandang Ternak Warga
Baca juga: VIDEO Malam Hari, Ular Mangsa Ayam Petelur Milik Warga di Aceh Singkil
TribunJakarta.com dengan judul Dikurung Istri di Kamar, Suami Bak Singa Lapar Usai Pintu Terbuka: 2 Anaknya 'Dimangsa'