CPNS Mengundurkan Diri

Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, Padahal Gaji Plus Tunjangannya Lebih Besar dari Swasta

Ratusan CPNS mengundurkan diri karena besaran gajinya dianggap tak selaras dengan ekspektasi. Padahal gaji plus tunjangan PNS lebih besar dari swasta.

Penulis: Sara Masroni | Editor: Taufik Hidayat
Kolase Serambinews / Dok Tribun Jabar dan Pixabay Mohamad Trilaksono
Ilustrasi - Ratusan CPNS mengundurkan diri, padahal gaji plus tunjangannya lebih besar dari swasta 

"Peraturan Menteri Dalam Negeri sudah ada, sekarang sedang disusun tim Kementerian PANRB dan BKN, serta masing-masing kementrian lembaga juga sudah ada aturannya," ucapnya.

Diketahui sebelumnya, ratusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) mengundurkan diri karena tidak terima melihat kecilnya gaji dan tunjangan sebagai PNS.

Hal tersebut dianggap tak selaras dengan ekspektasi para CPNS yang memutuskan mengundurkan diri ini.

Hal itu dibenarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), keputusan yang diambil para CPNS ini untuk mengundurkan diri menimbulkan kerugian negara.

Baca juga: BKN Ungkap Ratusan CPNS Mengundurkan Diri karena Gaji Terlalu Kecil, Berapa Daftar Nominalnya?

Berapa Gaji CPNS?

Besaran gaji CPNS merujuk gaji pokok ASN atau PNS berbeda-beda sesuai jenis golongannya.

Rincian gaji ASN menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com seperti berikut ini:

PNS Golongan I

Ia) Rp 1.560.800 sampai dengan Rp 2.335.800

Ib) Rp 1.704.500 sampai dengan Rp 2.472.900

Ic) Rp 1.776.600 sampai dengan Rp 2.577.500

Id) Rp 1.851.800 sampai dengan Rp 2.686.500

PNS Golongan II

IIa) Rp 2.022.200 sampai dengan Rp 3.373.600

IIb) Rp 2.208.400 sampai dengan Rp 3.516.300

IIc) Rp 2.301.800 sampai dengan Rp 3.665.000

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved